Home / Daerah / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:26 WIB

Syarat Lengkap Guru Yayasan MI Swasta Ikut PPPK

Syarat Lengkap Guru Yayasan MI Swasta Ikut PPPK

Syarat Lengkap Guru Yayasan MI Swasta Ikut PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Peluang guru Yayasan Madrasah Ibtidaiyah (MI) swasta untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih terbuka lebar. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Guru Tetap Yayasan (GTY) di madrasah swasta memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi ASN PPPK selama mereka memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pendidik, baik di sekolah negeri maupun swasta, untuk meningkatkan status dan kesejahteraan melalui jalur ASN.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menegaskan bahwa guru madrasah swasta, termasuk MI, merupakan bagian penting dari sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, pemerintah membuka formasi PPPK guru madrasah melalui Kemenag yang dapat diikuti oleh guru MI swasta.

Namun demikian, Kemenag menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan pengangkatan otomatis bagi guru yayasan. Seluruh guru madrasah, baik negeri maupun swasta, wajib mengikuti mekanisme seleksi resmi yang berlaku secara nasional.

“Seluruh guru madrasah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti PPPK selama mereka memenuhi syarat administrasi dan lulus seleksi,” demikian Kemenag menegaskan dalam berbagai sosialisasi rekrutmen ASN.

Guru Tetap Yayasan (GTY) di MI swasta dapat mendaftar PPPK dengan syarat mereka memperoleh izin tertulis dari pihak yayasan. Persyaratan ini berlaku karena guru yayasan masih memiliki ikatan kerja dengan badan penyelenggara pendidikan.

Baca Juga :  Rapat Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kota Layak Anak

Menariknya, guru MI swasta yang lulus PPPK tetap dapat mengajar di madrasah asalnya. Perubahan hanya terjadi pada status kepegawaian yang menjadi ASN PPPK, sementara yayasan tetap mengelola satuan pendidikan.

Untuk mengikuti seleksi PPPK, guru MI swasta wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Terdaftar aktif dan valid di SIMPATIKA atau EMIS Kemenag
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut
  • Memiliki ijazah yang linier dengan formasi yang dilamar
  • Memperoleh izin tertulis dari yayasan

Linearitas ijazah menjadi syarat penting karena syarat ini berkaitan langsung dengan kompetensi profesional guru.

Dalam seleksi PPPK guru madrasah tahun 2024 hingga 2025, guru MI swasta umumnya masuk kategori pelamar umum atau non-ASN dari sekolah swasta. Guru yayasan tidak masuk kategori honorer sekolah negeri atau honorer K2, sehingga mekanisme prioritas bagi mereka berbeda.

Kepemilikan Sertifikat Pendidik memang memberikan nilai tambah, tetapi sertifikat tersebut tidak menggugurkan kewajiban mengikuti seleksi kompetensi. Seluruh peserta tetap harus mengikuti tes sesuai standar nasional.

Baca Juga :  ASN, ULP Kerinci, Jadi Tersangka Baru Korupsi PJU, Total 10 Orang Ditahan

Kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang direkrut dari berbagai latar belakang profesional, termasuk guru sekolah dan madrasah swasta.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa instansi dapat mengangkat PPPK untuk mengisi jabatan fungsional guru berdasarkan kebutuhan dan hasil seleksi.

Di lingkungan madrasah, Kemenag memegang kewenangan untuk membuka dan mengelola formasi PPPK guru madrasah.

Kemenag mengingatkan guru madrasah swasta agar tidak mudah percaya pada informasi yang menyebutkan adanya pengangkatan PPPK tanpa seleksi. Informasi tersebut tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pemerintah melaksanakan seluruh proses seleksi PPPK secara transparan, objektif, dan berbasis sistem nasional.

Guru Yayasan Madrasah Ibtidaiyah swasta secara hukum dapat mengikuti seleksi PPPK. Dengan data aktif di SIMPATIKA atau EMIS, izin yayasan, pengalaman mengajar yang mencukupi, ijazah linier, serta kelulusan seleksi kompetensi, guru MI swasta memiliki peluang yang sama untuk menjadi ASN PPPK.

Kebijakan ini menjadi langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru madrasah sebagai pilar utama pendidikan nasional. **

Share :

Baca Juga

Piagam

Daerah

Wako Alfin Raih Lencana Perintis Utama di Hari Pramuka 2025
Siapakah AKBP Ramadhanil, Kapolres Kerinci Baru Asal Dumai

Kerinci

Siapakah AKBP Ramadhanil, Kapolres Kerinci Baru Asal Dumai

Daerah

Bocoran  Seleksi PPPK Tahap 2: Ini Daftar Prioritas Lolos Berdasarkan Edaran BKN dan Menpan RB

Daerah

Wako Ahmadi sampaikan KUA-PPAS Tahun 2024 Ke DPRD.
Dispora Kerinci Gelar Turnamen MLBB Berhadiah, Slot Terbatas

Daerah

Buruan Daftar, Dispora Kerinci Gelar Turnamen MLBB Berhadiah, Slot Terbatas
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Daerah

Wawako Diza Hazra Serahkan 119 SK PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

Tangis Haru Warnai Pemakaman Kasdim 0417/Kerinci yang Dipimpin Dandim
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah rapat persiapan acara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu bersama Forkopimda, Selasa (23/12/2025).

Daerah

Lima Kades Kota Sungai Penuh Diberhentikan