Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:46 WIB

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Penataan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang merujuk pada Undang-Undang ASN Tahun 2023. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola aparatur yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan.

Dalam skema transisi, tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu mulai 2026 harus siap dimutasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan, mutasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban apabila instansi membutuhkan penempatan berbeda sesuai formasi dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Jawa Timur Sepekan ke Depan

Skema kontrak PPPK paruh waktu juga bersifat tidak permanen. Regulasi terbaru mengatur bahwa instansi memiliki kewenangan menempatkan pegawai sesuai kebutuhan pelayanan, termasuk memindahkan lokasi atau unit kerja.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak diusulkan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu, masa kerja mereka akan berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, mulai Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Pemerintah menyatakan, kebijakan penghapusan honorer dan penerapan mutasi wajib bertujuan membangun sistem kepegawaian nasional yang lebih tertata. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi pegawai agar lebih merata dan sesuai kebutuhan daerah serta instansi.

Baca Juga :  Program Beasiswa Pro-Jambi Cerdas Tahun 2026 Resmi Dibuka

Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi sebagian honorer yang telah beralih menjadi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status ASN resmi. Mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan formasi dan kebutuhan instansi.

Namun demikian, bagi honorer atau PPPK paruh waktu yang tidak lolos seleksi atau tidak diusulkan, kebijakan ini juga membawa ketidakpastian. Risiko kehilangan status pekerjaan sejak awal 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam masa transisi penataan kepegawaian nasional tersebut.

Share :

Baca Juga

Dulu Dimandikan Messi, Kini Yamal Jadi Lawan di Final Piala Dunia

Kesehatan & Olahraga

Dulu Dimandikan Messi, Kini Yamal Jadi Lawan di Final Piala Dunia
Momen Idul Fitri, Wako Alfin–Wawako Azhar Serukan Sinergi Bangun Sungai Penuh

Pemerintah

Momen Idul Fitri, Wako Alfin–Wawako Azhar Serukan Sinergi Bangun Sungai Penuh

Batang Hari

Ridwan Kamil Balas Tuduhan Lisa Mariana: Reputasi Saya Hancur!
Satu Abad Kebun Teh Kayu Aro Warisan Hijau Kerinci

Daerah

Satu Abad Kebun Teh Kayu Aro, Warisan Hijau Kerinci
Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya!

Nasioanal

Menjawab Kepastian THR 2026, Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen untuk ASN dan Swasta
Indonesia di Posisi 15, Koleksi 30 Medali Asian Games

Kesehatan & Olahraga

Indonesia di Posisi 15, Koleksi 30 Medali Asian Games
Update Medali Kontingen Indonesia di Asian Games 2026

Kesehatan & Olahraga

Update Medali Kontingen Indonesia di Asian Games 2026
Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Daerah

Wakil DPRD Emrizal Hadiri Hari Pahlawan Nasional 2025