Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Penataan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang merujuk pada Undang-Undang ASN Tahun 2023. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola aparatur yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan.
Dalam skema transisi, tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu mulai 2026 harus siap dimutasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan, mutasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban apabila instansi membutuhkan penempatan berbeda sesuai formasi dan kebutuhan organisasi.
Skema kontrak PPPK paruh waktu juga bersifat tidak permanen. Regulasi terbaru mengatur bahwa instansi memiliki kewenangan menempatkan pegawai sesuai kebutuhan pelayanan, termasuk memindahkan lokasi atau unit kerja.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak diusulkan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu, masa kerja mereka akan berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, mulai Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.
Pemerintah menyatakan, kebijakan penghapusan honorer dan penerapan mutasi wajib bertujuan membangun sistem kepegawaian nasional yang lebih tertata. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi pegawai agar lebih merata dan sesuai kebutuhan daerah serta instansi.
Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi sebagian honorer yang telah beralih menjadi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status ASN resmi. Mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan formasi dan kebutuhan instansi.
Namun demikian, bagi honorer atau PPPK paruh waktu yang tidak lolos seleksi atau tidak diusulkan, kebijakan ini juga membawa ketidakpastian. Risiko kehilangan status pekerjaan sejak awal 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam masa transisi penataan kepegawaian nasional tersebut.








