Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:46 WIB

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Tenaga Honorer Dihapus Mulai 2026, Hanya PNS dan PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan penghapusan status tenaga honorer di seluruh instansi pemerintahan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa ke depan hanya ada dua status pegawai resmi, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Penataan tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional yang merujuk pada Undang-Undang ASN Tahun 2023. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan tata kelola aparatur yang lebih terstruktur, profesional, dan berkeadilan.

Dalam skema transisi, tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPPK paruh waktu mulai 2026 harus siap dimutasi. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menegaskan, mutasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban apabila instansi membutuhkan penempatan berbeda sesuai formasi dan kebutuhan organisasi.

Baca Juga :  Wabup Junaidi Dorong Lahirnya Atlet Karate Berprestasi

Skema kontrak PPPK paruh waktu juga bersifat tidak permanen. Regulasi terbaru mengatur bahwa instansi memiliki kewenangan menempatkan pegawai sesuai kebutuhan pelayanan, termasuk memindahkan lokasi atau unit kerja.

Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak diusulkan atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu, masa kerja mereka akan berakhir pada Desember 2025. Dengan demikian, mulai Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga honorer dalam bentuk apa pun.

Pemerintah menyatakan, kebijakan penghapusan honorer dan penerapan mutasi wajib bertujuan membangun sistem kepegawaian nasional yang lebih tertata. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi pegawai agar lebih merata dan sesuai kebutuhan daerah serta instansi.

Baca Juga :  Timur Kapadze Tiba di Indonesia, Benarkah Siap Menjalani Wawancara Pelatih Timnas Indonesia?

Di sisi lain, kebijakan ini membuka peluang bagi sebagian honorer yang telah beralih menjadi PPPK paruh waktu untuk memperoleh status ASN resmi. Mereka berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu apabila memenuhi persyaratan formasi dan kebutuhan instansi.

Namun demikian, bagi honorer atau PPPK paruh waktu yang tidak lolos seleksi atau tidak diusulkan, kebijakan ini juga membawa ketidakpastian. Risiko kehilangan status pekerjaan sejak awal 2026 menjadi tantangan tersendiri dalam masa transisi penataan kepegawaian nasional tersebut.

Share :

Baca Juga

Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora

Pemerintah

Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora

Batang Hari

Gaji PNS dan PPPK Naik 8 Persen Mulai Agustus 2025, Ini Rincian Lengkapnya

Daerah

Panwaslu Kecamatan Koto Baru Ingatkan Netralitas ASN, Jelang Masa Kampanye

Batang Hari

Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari

Daerah

Pemuda Asal Sungai Penuh Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Banda Aceh
Prabowo Dorong Pemberdayaan UMKM dan Kerja Sama APEC 2025

Nasioanal

Prabowo Dorong UMKM dan Kerja Sama Multilateral APEC 2025
Restitusi Diduga Bocor Rp25 T, 2 Pejabat Dicopot Purbaya

Nasioanal

Restitusi Diduga Bocor Rp25 T, 2 Pejabat Dicopot Purbaya
Sah! Ribuan Honerer Kerinci Gelar Gladi Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sah! Ribuan Honorer Kerinci Gelar Gladi, Siap Dilantik