Jakarta, Aksrabrita.com // Sistem pendidikan nasional terus mengalami pembaruan. Seiring upaya meningkatkan kualitas penilaian, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai asesmen standar nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 dan dirancang untuk mengukur capaian akademik murid secara objektif sesuai kurikulum yang berlaku.
Selama ini, perbedaan standar penilaian antar sekolah dan daerah masih menjadi tantangan. Oleh karena itu, pemerintah menghadirkan TKA sebagai alat ukur nasional yang dapat menjadi pembanding capaian belajar murid dari berbagai latar belakang pendidikan.
Dengan demikian, hasil belajar murid tidak hanya dinilai berdasarkan standar internal sekolah, tetapi juga melalui asesmen yang terstandar secara nasional.
Berbeda dari ujian konvensional, TKA bersifat opsional. Artinya, murid memiliki kebebasan untuk mengikuti atau tidak mengikuti asesmen ini sesuai kesiapan akademik masing-masing.
Selain itu, pemerintah memastikan TKA dapat diakses secara setara. Seluruh biaya pelaksanaan ditanggung oleh negara atau pemerintah daerah, sehingga murid tidak dibebani pungutan apa pun.
Di sisi lain, Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA bukan ujian kelulusan. Kelulusan tetap sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan.
Dengan kata lain, TKA hadir sebagai pelengkap sistem penilaian, bukan sebagai pengganti penilaian sekolah, SNBP, maupun SNBT.
Selain sebagai alat ukur nasional, hasil TKA memiliki berbagai fungsi strategis. Pertama, TKA membantu menyetarakan capaian akademik murid dari jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Kedua, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi pendidikan lanjutan, khususnya melalui jalur prestasi.
Untuk jenjang SD dan SMP, hasil TKA dapat dimanfaatkan sebagai jalur prestasi masuk ke sekolah lanjutan, sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, bagi murid SMA, MA, dan SMK, hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Selain itu, hasil TKA juga dapat menjadi bahan pertimbangan seleksi mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
TKA terbuka bagi murid dari berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari SD/MI kelas 6, SMP/MTs kelas 9, hingga SMA/MA/SMK/MAK kelas 12 dan kelas 13 untuk program empat tahun.
Tak hanya itu, peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C juga memperoleh kesempatan yang sama. Karena bersifat opsional, tidak ada sanksi bagi murid yang memilih tidak mengikuti TKA.
Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta TKA akan memperoleh Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA). Sertifikat ini menjadi dokumen resmi yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan seleksi pendidikan.
Adapun mata pelajaran yang diujikan dalam TKA disesuaikan dengan jenjang dan jenis pendidikan. Untuk SD dan SMP, TKA menguji Bahasa Indonesia dan Matematika.
Sementara itu, untuk SMA, MA, SMK, dan Paket C, mata pelajaran meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan. Tersedia 19 mata pelajaran pilihan dari rumpun sains, sosial, bahasa, hingga kewirausahaan.
Khusus bagi peserta jalur SNBP, pemilihan mata pelajaran harus disesuaikan dengan program studi tujuan sesuai Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025.
Dari sisi waktu, pelaksanaan TKA dijadwalkan secara bertahap dan berbasis komputer.
Untuk SD/MI dan SMP/MTs, pendaftaran dibuka pada 19 Januari hingga 28 Februari 2026. Pelaksanaan utama berlangsung pada April 2026, sedangkan jadwal susulan digelar pada Mei 2026.
Sementara itu, TKA jenjang SMA/MA/SMK dijadwalkan lebih awal, yakni pada November 2025, termasuk gelombang khusus bagi peserta pendidikan nonformal.
Sebagai upaya pendukung, Kemendikdasmen menyediakan platform Ruang Murid. Melalui layanan ini, guru dapat mendampingi proses belajar, murid mengakses materi dan latihan soal, serta orang tua berperan aktif mendukung pembelajaran di rumah.
Sebagai penegasan, Kemendikdasmen menyampaikan bahwa TKA tidak wajib, bukan ujian kelulusan, dan tidak menggantikan SNBP maupun SNBT. TKA dirancang sebagai asesmen tambahan untuk memperkuat pengakuan capaian akademik murid secara adil dan terukur.
Informasi resmi dan pembaruan terkait TKA dapat diakses melalui Ruang Murid, media sosial resmi Kemendikdasmen, serta berbagai kanal komunikasi daring lainnya. **









