BERITA SAROLANGUN— Kepolisian Resor Sarolangun mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang anggotanya. Upacara PTDH tersebut dilaksanakan pada Selasa (4/6/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman, S.I.K., di halaman Mapolres Sarolangun.
Ketiga personel yang diberhentikan merupakan anggota berpangkat Brigadir yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat, baik secara disiplin maupun hukum. Proses pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh oleh internal kepolisian.
Dalam sambutannya, AKBP Imam Rachman menegaskan bahwa keputusan PTDH ini bukan semata-mata sebagai bentuk sanksi, tetapi lebih kepada komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, integritas, serta menjaga marwah Polri di mata masyarakat.
“Keputusan ini sangat berat, namun harus diambil sebagai bentuk ketegasan dan komitmen Polri dalam menegakkan aturan. Tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar hukum dan mencoreng nama baik institusi,” ujar Kapolres dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal dan wujud nyata reformasi birokrasi di tubuh Polri, khususnya dalam mewujudkan Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.
AKBP Imam Rachman juga menyampaikan pesan kepada seluruh anggota yang hadir dalam upacara tersebut agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk tidak melakukan pelanggaran serupa, serta untuk tetap menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
“Saya berharap seluruh personel mengambil hikmah dari kejadian ini. Jadilah polisi yang bertanggung jawab, berdedikasi, dan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi dalam melayani masyarakat,” tambahnya.
Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menampilkan foto ketiga anggota yang diberhentikan. Mereka tidak hadir secara fisik dalam prosesi tersebut. Prosesi berlangsung dalam suasana khidmat, mencerminkan keseriusan Polres Sarolangun dalam menegakkan aturan dan disiplin.
Langkah tegas Polres Sarolangun ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan internal kepolisian, sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga citra institusi.
Dengan diberlakukannya PTDH terhadap ketiga anggota tersebut, Polres Sarolangun menunjukkan bahwa setiap pelanggaran hukum dan etika, sekecil apapun, akan ditindak secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (Jul)








