Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 25 Desember 2025 - 19:25 WIB

UMP 2026 Naik! Ini Besaran Gaji di 36 Provinsi, Cek Wilayah Kamu

apan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair? Begini Prosesnya

apan Gaji PPPK Paruh Waktu Cair? Begini Prosesnya

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 sebagai batas bawah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.

Hingga pengumuman terakhir, dua provinsi Aceh dan Papua Pegunungan belum merilis UMP 2026 secara resmi.

UMP DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.729.876 per bulan, naik dibanding tahun sebelumnya dan mencerminkan tingginya biaya hidup di Ibu Kota. Sementara itu, provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah tercatat sebagai pemilik upah minimum terendah, yaitu sekitar Rp2,31 juta per bulan.Berikut rincian UMP 2026 lengkap berdasarkan wilayah:

  1. DKI Jakarta – Rp5.729.876
  2. Papua Selatan – Rp4.508.850
  3. Papua – Rp4.436.283
  4. Papua Tengah – Rp4.295.848
  5. Bangka Belitung – Rp4.035.000
  6. Sulawesi Utara – Rp4.002.630
  7. Sumatera Selatan – Rp3.942.963
  8. Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
  9. Kepulauan Riau – Rp3.879.520
  10. Papua Barat – Rp3.840.947
  11. Kalimantan Utara – Rp3.770.000
  12. Papua Barat Daya – Rp3.766.000
  13. Kalimantan Timur – Rp3.759.313
  14. Riau – Rp3.780.495
  15. Kalimantan Selatan – Rp3.686.138
  16. Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
  17. Maluku Utara – Rp3.552.840
  18. Jambi – Rp3.471.497
  19. Gorontalo – Rp3.405.144
  20. Maluku – Rp3.334.499
  21. Sulawesi Barat – Rp3.315.935
  22. Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
  23. Sumatera Utara – Rp3.228.701
  24. Sumatera Barat – Rp3.214.846
  25. Bali – Rp3.207.
  26. Sulawesi Tengah – Rp3.179.56
  27. Banten – Rp3.100.881
  28. Kalimantan Barat – Rp3.054.552
  29. Lampung – Rp3.047.734
  30. Bengkulu – Rp2.827.250
  31. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.673.861
  32. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.455.898
  33. Jawa Timur – Rp2.446.880
  34. DI Yogyakarta – Rp2.417.495
  35. Jawa Barat – Rp2.317.601
  36. Jawa Tengah – Rp2.317.386
  • Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
  • Mayoritas provinsi mencatat kenaikan upah minimum dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi lokal.
  • Perbedaan UMP antar wilayah mencerminkan variasi biaya hidup dan struktur ekonomi regional di Indonesia.
Baca Juga :  Hari ini Nama Arhan dan Asnawi Dicoret, Ini Daftar Skuad Final Timnas Indonesia vs China

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Resmi 1 Juli! Pemerintah Buka Akses Pinjaman Hingga Rp3 Miliar untuk Kopdes
Rocky Gerung Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem

Hukum & Kriminal

Rocky Gerung Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem
Polda Jambi Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba

Daerah

Polda Jambi Komitmen Tolak Judi Online dan Narkoba
Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025 Thailand

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025 Thailand
Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo

Nasioanal

Sekolah Rakyat Dikunjungi Dua Kakak Presiden Prabowo
Kemendikdasmen Kawal Langsung Tes Kemampuan Akademik 2025 di Berbagai Daerah

Nasioanal

Kemendikdasmen Kawal Langsung TKA 2025 di Berbagai Daerah

Batang Hari

Kemendes PDT Siap Bersinergi, Percepat Elektrifikasi Ribuan Desa Terpencil dengan Energi Surya
Jarang Disadari, Ini Efek Begadang bagi Kesehatan, Nomor 5 Bikin Kaget

Kesehatan & Olahraga

Efek Begadang yang Jarang Disadari, Nomor 5 Paling Mengejutkan