Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 untuk 36 dari 38 provinsi di Indonesia. Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur masing-masing daerah dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 sebagai batas bawah upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja.
Hingga pengumuman terakhir, dua provinsi Aceh dan Papua Pegunungan belum merilis UMP 2026 secara resmi.
UMP DKI Jakarta tetap menjadi yang tertinggi di Indonesia, yakni Rp5.729.876 per bulan, naik dibanding tahun sebelumnya dan mencerminkan tingginya biaya hidup di Ibu Kota. Sementara itu, provinsi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah tercatat sebagai pemilik upah minimum terendah, yaitu sekitar Rp2,31 juta per bulan.Berikut rincian UMP 2026 lengkap berdasarkan wilayah:
- DKI Jakarta – Rp5.729.876
- Papua Selatan – Rp4.508.850
- Papua – Rp4.436.283
- Papua Tengah – Rp4.295.848
- Bangka Belitung – Rp4.035.000
- Sulawesi Utara – Rp4.002.630
- Sumatera Selatan – Rp3.942.963
- Sulawesi Selatan – Rp3.921.088
- Kepulauan Riau – Rp3.879.520
- Papua Barat – Rp3.840.947
- Kalimantan Utara – Rp3.770.000
- Papua Barat Daya – Rp3.766.000
- Kalimantan Timur – Rp3.759.313
- Riau – Rp3.780.495
- Kalimantan Selatan – Rp3.686.138
- Kalimantan Tengah – Rp3.686.138
- Maluku Utara – Rp3.552.840
- Jambi – Rp3.471.497
- Gorontalo – Rp3.405.144
- Maluku – Rp3.334.499
- Sulawesi Barat – Rp3.315.935
- Sulawesi Tenggara – Rp3.306.496
- Sumatera Utara – Rp3.228.701
- Sumatera Barat – Rp3.214.846
- Bali – Rp3.207.
- Sulawesi Tengah – Rp3.179.56
- Banten – Rp3.100.881
- Kalimantan Barat – Rp3.054.552
- Lampung – Rp3.047.734
- Bengkulu – Rp2.827.250
- Nusa Tenggara Barat (NTB) – Rp2.673.861
- Nusa Tenggara Timur (NTT) – Rp2.455.898
- Jawa Timur – Rp2.446.880
- DI Yogyakarta – Rp2.417.495
- Jawa Barat – Rp2.317.601
- Jawa Tengah – Rp2.317.386
- Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur masing-masing provinsi berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan.
- Mayoritas provinsi mencatat kenaikan upah minimum dibanding tahun sebelumnya, menyesuaikan inflasi dan kondisi ekonomi lokal.
- Perbedaan UMP antar wilayah mencerminkan variasi biaya hidup dan struktur ekonomi regional di Indonesia.









