BERITA JAKARTA// Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar seluruh instansi segera menyelesaikan usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga non-ASN dapat diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan prioritas nasional.
Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan PPPK Paruh Waktu telah mencapai 1.068.495 orang. Angka ini setara dengan 78% dari total potensi 1.370.523 non-ASN yang terdata di BKN.
Data tersebut menunjukkan antusiasme instansi dalam memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.
Meski jumlah usulan cukup besar, BKN mencatat ada 66.495 usulan yang ditolak.
Alasan penolakan terbanyak yaitu:
- Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%).
- Keterbatasan anggaran instansi (39,7%).
Kondisi ini menegaskan bahwa tidak semua usulan bisa diakomodasi, terutama karena faktor efisiensi anggaran daerah dan validitas data tenaga non-ASN.
Prof. Zudan menegaskan bahwa instansi hanya memiliki waktu sampai 25 Agustus 2025 untuk merampungkan usulan PPPK Paruh Waktu.
“Instansi harus segera menyesuaikan usulan formasi dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran. Jangan sampai ada peluang yang terlewat,” tegasnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.
BKN menetapkan mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu secara berjenjang:
- Pelamar Prioritas (P1).
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- Non-ASN yang sudah terdata di database BKN.
- Non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah.
Dengan sistem ini, diharapkan proses seleksi lebih transparan dan berpihak pada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
Prof. Zudan berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah dalam penataan tenaga non-ASN. Selain memberi kepastian status, skema ini juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan kebutuhan SDM dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
“PPPK Paruh Waktu adalah solusi adaptif. Pemerintah ingin memastikan tenaga honorer tetap terakomodasi, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.




















