Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu Gagal Disetujui, ini Alasanya

Foto.Dok Humas BKN  Prof. Zudan Arif Fakruloh

Foto.Dok Humas BKN Prof. Zudan Arif Fakruloh


BERITA JAKARTA// Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan agar seluruh instansi segera menyelesaikan usulan formasi PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kebutuhan tenaga non-ASN dapat diakomodasi sesuai kemampuan anggaran dan prioritas nasional.

Hingga 22 Agustus 2025, jumlah usulan PPPK Paruh Waktu telah mencapai 1.068.495 orang. Angka ini setara dengan 78% dari total potensi 1.370.523 non-ASN yang terdata di BKN.

Data tersebut menunjukkan antusiasme instansi dalam memanfaatkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Meski jumlah usulan cukup besar, BKN mencatat ada 66.495 usulan yang ditolak.
Alasan penolakan terbanyak yaitu:

  • Pegawai tidak aktif bekerja (41,6%).
  • Keterbatasan anggaran instansi (39,7%).

Kondisi ini menegaskan bahwa tidak semua usulan bisa diakomodasi, terutama karena faktor efisiensi anggaran daerah dan validitas data tenaga non-ASN.

Baca Juga :  Mendagri Tito: Aktifkan Pos Ronda, Satlinmas Dikerahkan Bantu Siskamling

Prof. Zudan menegaskan bahwa instansi hanya memiliki waktu sampai 25 Agustus 2025 untuk merampungkan usulan PPPK Paruh Waktu.

“Instansi harus segera menyesuaikan usulan formasi dengan kebutuhan riil dan kemampuan anggaran. Jangan sampai ada peluang yang terlewat,” tegasnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI.

BKN menetapkan mekanisme seleksi PPPK Paruh Waktu secara berjenjang:

  1. Pelamar Prioritas (P1).
  2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
  3. Non-ASN yang sudah terdata di database BKN.
  4. Non-ASN aktif yang bekerja di instansi pemerintah.

Dengan sistem ini, diharapkan proses seleksi lebih transparan dan berpihak pada tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.

Prof. Zudan berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu bisa menjadi jalan tengah dalam penataan tenaga non-ASN. Selain memberi kepastian status, skema ini juga memungkinkan pemerintah menyesuaikan kebutuhan SDM dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.

Baca Juga :  Prabowo Rombak Ombudsman RI 2026–2031, Ini Nama-Nama yang Dilantik

“PPPK Paruh Waktu adalah solusi adaptif. Pemerintah ingin memastikan tenaga honorer tetap terakomodasi, namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Al Haris Lepas dan Apresiasi Kepala BKKBN Jambi Putut Riyatno

Daerah

Al Haris Lepas dan Apresiasi Kepala BKKBN Jambi, Ungkap Fakta Stunting di Jambi

Nasioanal

Prabowo Lawatan Internasional Bawa Pulang Investasi Triliunan
Wabup Katamso Hadiri Doa Lintas Agama HUT Bhayangkara ke-80

Daerah

HUT Bhayangkara ke-80, Doa Bersama Perkuat Kamtibmas Tanjab Barat

Batang Hari

Jelang Pelantikan CPNS dan PPPK Kota Jambi Ikuti Gladi Bersih Besok

Daerah

Perubahan APBD 2025 Disahkan DPRD Sungai Penuh

Batang Hari

Terungkap! Tambang Emas Ilegal di Merangin, Polda Jambi Buru Pemodal Besar
Pemerintah Cairkan BLT Rp900 Ribu Mulai 21 Oktober 2025

Nasioanal

BLT Rp900 Ribu Bisa Diambil Mulai Senin 21 Oktober 2025
Wabup Katamso Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Daerah

Wabup Katamso Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan