Aksarabrita.com// Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Majelis hakim memutuskan bahwa Bazarsah tidak dianggap melakukan pembunuhan berencana, namun terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran berat. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pecat) dari TNI.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Bazarsah terbukti memiliki senjata ilegal serta membuka arena perjudian sabung ayam dan permainan dadu kuncang (koprok).
Peristiwa penembakan terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan. Aksi tersebut menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiystono dan dua anggota polisi, yakni Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M Ghalib Surya Ganta.
Selain Bazarsah, Peltu Yun Hery Lubis juga divonis bersalah dalam kasus ini. Yun Hery dijatuhi hukuman pecat dari TNI dan penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian. Meski berpangkat lebih tinggi, Yun Hery disebut tidak melarang, bahkan ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
sumber Tribunnews.com









