Aksarabrita.com // Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bondowoso telah resmi memiliki Koperasi Merah Putih yang diluncurkan secara serentak pada Senin (21/7/2025). Namun di balik semangat peluncuran tersebut, muncul kabar mengejutkan: sejumlah pengurus koperasi memilih mengundurkan diri.
Kabid Koperasi Diskoperindag Bondowoso, Navi Setiawan, membenarkan adanya pengunduran diri dari beberapa pengurus. Menurutnya, sebelum koperasi resmi dilaunching, tiga orang sempat menyatakan akan mundur, dan dua orang di antaranya benar-benar mengundurkan diri.
“Alasan pastinya kami tidak tahu, tapi salah satunya bilang takut dihukum. Kan sulit kalau se-Indonesia takut hukum semua,” ujar Navi saat dikonfirmasi.
Navi mengaku heran atas kekhawatiran tersebut. Padahal, menurutnya, justru banyak masyarakat yang ingin bergabung menjadi pengurus Koperasi Merah Putih. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mungkin menjerumuskan rakyatnya dalam persoalan hukum.
Ia menduga kekhawatiran muncul karena adanya isu bahwa koperasi akan mengelola dana besar. Namun, ia menekankan bahwa selama pengelolaan dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Berapa pun dana yang dikelola, kalau dilakukan dengan baik tidak akan bermasalah. Sebaliknya, meskipun koperasi sudah bagus, jika disalahgunakan tetap akan bermasalah,” tegasnya.
Terkait pengunduran diri, Navi menjelaskan bahwa jika dilakukan sebelum terbitnya badan hukum koperasi, maka prosesnya menjadi kewenangan musyawarah desa (Musdes). Namun jika terjadi setelah koperasi berbadan hukum, maka hal tersebut menjadi urusan internal koperasi.
“Yang penting koperasinya jalan dulu. Kalau memang nanti ada yang ingin mundur setelah terbentuk, itu boleh,” tutup Navi.
Langkah peluncuran Koperasi Merah Putih sendiri merupakan upaya Pemkab Bondowoso dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Namun kekhawatiran akan jerat hukum ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses pengelolaan koperasi ke depan.

















