BERITA SUNGAI PENUH // Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH meresmikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai, Rabu (1/10/2025).
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, Sekda Alpian, jajaran DPRD, kepala SKPD, Dandim 0417/Kerinci, kepala desa, dan tamu undangan menghadiri peresmian tersebut.
TPST ini berfungsi sebagai sarana edukasi pengelolaan sampah terpadu. Fasilitas ini mengelola sampah mulai dari pengumpulan, pemilahan, daur ulang, pengolahan, hingga pemrosesan akhir yang menghasilkan produk bernilai seperti kompos.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekda Alpian, DPRD, serta Dandim 0417/Kerinci menanam bibit pohon di sekitar area TPST.
Alfin menegaskan bahwa TPST mampu mengatasi persoalan sampah di Kota Sungai Penuh sekaligus membuka peluang pemanfaatan hasil olahan.
“Dengan adanya TPST, sampah di Kota Sungai Penuh akan teratasi dengan baik. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, dari perizinan hingga peninjauan. Penelitian juga memastikan fasilitas ini tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat,” ujar Alfin.