Aksarabrita.com – Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, langkah pengendalian tetap dilakukan melalui pembatasan pembelian harian.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan mengatur penyaluran BBM subsidi, baik untuk jenis solar maupun Pertalite (RON 90).
Batas Pembelian Solar Dalam aturan tersebut, pembelian solar dibatasi berdasarkan jenis kendaraan, yaitu:
Kendaraan roda 4 pribadi: maksimal 50 liter per hari
Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
Kendaraan roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
Batas Pembelian Pertalite
Untuk BBM jenis Pertalite, pemerintah menetapkan batas yang sama, yaitu:
Kendaraan roda 4 (pribadi dan angkutan umum): maksimal 50 liter per hari
Kendaraan layanan umum: maksimal 50 liter per hari Kelebihan Tidak Disubsidi
Pemerintah menegaskan, pembelian BBM subsidi yang melebihi batas harian tidak akan mendapatkan subsidi.
Artinya, masyarakat tetap bisa membeli lebih dari kuota, namun harus membayar dengan harga non-subsidi untuk kelebihannya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Pemerintah berharap, dengan pembatasan ini, kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata. **








