Jakarta, Aksrabrita.com // Aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal Ramadan 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk pembayaran THR. Nilai ini lebih besar dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang sekitar Rp49,9 triliun.
“Yang jelas, awal-awal puasa THR sudah kita salurkan,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Pencairan THR lebih awal tidak hanya memberi kabar gembira bagi aparatur negara, tetapi juga mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah berharap belanja masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran 2026 bisa menopang pertumbuhan ekonomi kuartal pertama.
THR membantu masyarakat meringankan beban pengeluaran yang meningkat untuk:
- Mudik Lebaran,
- Belanja kebutuhan pokok,
- Pakaian dan perlengkapan hari raya,
- Biaya sosial keluarga.
Dengan anggaran Rp55 triliun, dampak penggandanya (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan, transportasi, dan jasa diperkirakan signifikan.
Mengacu pada kalender 2026, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh 21–22 Maret 2026, artinya Ramadan dimulai awal Maret. Purbaya menyebut pencairan THR dilakukan sekitar awal puasa, biasanya 10 hari kerja sebelum Lebaran, atau diperkirakan 11–15 Maret 2026.
Pembayaran resmi menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum THR bagi:
- PNS dan PPPK,
- Prajurit TNI,
- Anggota Polri.
Kelompok penerima THR mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan aparatur negara
Secara umum, THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (sesuai kebijakan instansi)
Besaran tunjangan kinerja berbeda antarinstansi dan daerah, sehingga nominal THR bisa berbeda meski golongan sama.
Gaji pokok PNS tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ringkasan gaji pokok terbaru:
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Contoh PNS Golongan IIIb:
- Gaji pokok: Rp3.500.000
- Tunjangan keluarga: Rp300.000
- Tunjangan pangan: Rp200.000
- Tunjangan jabatan: Rp500.000
- Tunjangan kinerja: Rp2.000.000
Estimasi THR: Rp6.500.000
Catatan: Nilai tunjangan kinerja dapat berbeda tiap instansi dan daerah.
THR PPPK, TNI, dan Polri
- PPPK: THR mengacu pada gaji dan tunjangan kontrak.
- TNI & Polri: THR mengikuti ketentuan institusi, tetap merujuk regulasi pemerintah.
THR Pensiunan ASN
Pensiunan juga menerima THR, biasanya setara dengan manfaat pensiun bulanan. Penyaluran melalui lembaga penyalur pensiun resmi.
Manfaat Pencairan THR Lebih Awal
- Membantu aparatur mengatur keuangan lebih awal
- Mengurangi tekanan biaya mendadak menjelang Lebaran
- Meningkatkan belanja masyarakat sepanjang Ramadan
- Memperkuat sektor UMKM, ritel, dan transportasi
Langkah ini juga memberi sinyal kuat pemerintah menjaga fiskal dan keberpihakan terhadap aparatur negara.
Fasilitas Lain yang Tetap Diterima PNS
Selain gaji dan THR, PNS tetap memperoleh:
- Hak cuti
- Jaminan pensiun
- Jaminan hari tua
- Perlindungan pengembangan kompetensi
Dengan pencairan THR awal Ramadan 2026, jutaan ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia bisa tersenyum lebih lebar, sambil menyiapkan keuangan menyambut Idulfitri. **








