Home / Daerah / Sungai Penuh

Kamis, 9 April 2026 - 10:14 WIB

Resmi, Pemkot Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Resmi Pemkot Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Resmi Pemkot Tegaskan Larangan Siswa Bawa Kendaraan

Sungai Pemuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan siswa menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Aturan ini berlaku untuk seluruh siswa SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan ditetapkan pada 8 April 2026.


Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah.

Pemerintah menilai jumlah siswa yang membawa kendaraan ke sekolah terus meningkat. Kondisi ini berisiko memicu kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta mengganggu aktivitas belajar.
Selain itu, banyak siswa yang masih di bawah umur dinilai belum siap mengendarai kendaraan.


Wali Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat demi melindungi keselamatan siswa.
“Keselamatan anak-anak kita adalah yang utama. Kami tidak ingin ada risiko kecelakaan hanya karena siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Sosok Terkuat Calon Kepala Dinas Kesehatan Sungai Penuh


Ia juga meminta orang tua untuk berperan aktif dalam mendukung aturan ini.
“Kami berharap orang tua ikut mengawasi dan mengantar anak ke sekolah. Ini bentuk tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Adapun tujuan dari surat edaran ini antara lain:
1. Mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa Menjaga ketertiban dan 2. kelancaran di lingkungan sekolah Meningkatkan disiplin siswa
3. Memberikan pedoman bagi sekolah dan orang tua
4. Mendukung penghematan energi, khususnya BBM Ruang Lingkup Aturan
Aturan ini berlaku untuk:
Seluruh siswa SD dan SMP di Kota Sungai Penuh
Orang tua atau wali siswa
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan
Area lingkungan sekolah dan akses jalan

Dalam edaran tersebut ditegaskan:
Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah Orang tua diminta mengantar atau menjemput anak Kepala sekolah wajib menegakkan aturan secara tegas Parkir hanya untuk guru dan tenaga pendidik
Pelanggaran akan dikenakan sanksi Penegakan Aturan
Sekolah diminta melakukan pengawasan ketat. Tidak boleh ada siswa yang melanggar aturan.Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

Pemerintah berharap seluruh pihak mendukung kebijakan ini. Dengan aturan ini, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang aman dan tertib.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M, atas nama Wali Kota Sungai Penuh.
Pemerintah menegaskan bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama. **

Baca Juga :  Konflik Sarwendah dan Ruben Onsu Memanas Imbas Debt Collector Datangi Rumah

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Curas Sadis di Jambi Ditangkap Polisi, Korban Nyaris Tewas

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Tebar Kepedulian Lewat Ibadah Kurban Iduladha 2025

Daerah

Polres Kerinci Imbau Anak-Anak Lebih Waspada, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya

Daerah

Wako Alfin Kawal Percepatan Pembangunan Pasar Beringin Jaya
Bupati Anwar Sadat Padamkan Karhutla di Kuala Indah

Daerah

Bupati Anwar Sadat Padamkan Karhutla di Kuala Indah
pemusnahan barang bukti narkotika dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional

Daerah

HANI 2026, Bupati Sarolangun Serukan Gerakan Bersama Putus Mata Rantai Narkoba
Pemkot Padang Salurkan Logistik dan Air Bersih

Daerah

Peduli Korban Galodo, Pemkot Padang Salurkan Logistik dan Air Bersih

Daerah

Gubernur Minta Warga Aceh Tenang Hadapi Polemik Plat BL