Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Prabowo: Rp13,2 Triliun Uang Korupsi Bukan Main-main

Prabowo Saksikan Kejaksaan Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara. Dok SetkabRI

Prabowo Saksikan Kejaksaan Serahkan Rp13,2 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara. Dok SetkabRI

BERITA NASIONAL // Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti sebesar Rp13,25 triliun kepada Kementerian Keuangan, Senin, 20 Oktober 2025. Dana ini berasal dari hasil penegakan hukum kasus korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Kejaksaan menggelar acara penyerahan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025). Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung. Ia menilai langkah tersebut memperkuat integritas negara dan menegakkan keadilan ekonomi.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung, yang telah bekerja keras melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Prabowo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa perkara ini melibatkan tiga grup korporasi besar: Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Kejaksaan menghitung kerugian ekonomi negara mencapai Rp17 triliun.

Baca Juga :  Celios Beberkan Daftar Menteri Terburuk di Era Prabowo-Gibran

“Kami telah menuntut tiga grup korporasi tersebut. Hari ini, kami serahkan Rp13,25 triliun. Sisanya sekitar Rp4,4 triliun akan kami tagih melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan,” tegas Burhanuddin.

Ia menekankan bahwa Kejaksaan berkomitmen memulihkan kerugian negara demi keadilan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sejumlah pejabat negara menghadiri acara tersebut, antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, serta pejabat tinggi negara lainnya.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Mendagri Minta Kepala Daerah Dahulukan Pembayaran Gaji PPPK

Nasioanal

Mendagri Siapkan Langkah Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK

Batang Hari

Dari BIN ke Bea Cukai: Letjen Purn Djaka Budhi Resmi Jabat Dirjen Baru
Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Hukum & Kriminal

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan
Rini Widyantini punya keputusan terkait gaji PPPK Paruh Waktu (Dok. MenpanRB)

Nasioanal

Aturan MenPANRB: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut UMP
Cloudflare

Nasioanal

Layanan Cloudflare Gangguan, Sejumlah Situs Dunia Tumbang

Nasioanal

PPATK Temukan Ribuan NIK Pengguna Judi Online: Pemerintah Siap Cabut Bansos 

Hukum & Kriminal

Dana BOS Dikoreksi Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan

Batang Hari

Ridwan Kamil Balas Tuduhan Lisa Mariana: Reputasi Saya Hancur!