Viral, aksarabrita.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus berkembang. Fakta baru muncul setelah seorang mantan pekerja pondok berinisial S (47) mengungkap pengakuannya di hadapan publik, Kamis (7/5/2026).
S hadir dalam konferensi pers bersama pengacara di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia mengaku pernah bekerja di lingkungan pondok selama sekitar 10 tahun, mulai 2008 hingga 2018.
Dalam keterangannya, S menyebut kerap melihat santriwati datang dan menginap secara bergantian di kamar pengasuh pondok berinisial AS, yang diketahui bernama .
“Iya, berganti-ganti. Menginapnya sama anak-anak gonta-ganti,” ujar S.
Menurutnya, para santriwati yang masuk ke kamar tersebut rata-rata masih berstatus pelajar SMA dan baru keluar saat pagi hari.
Korban Mengaku Alami Dugaan Pelecehan Selama Tiga Tahun
Dalam konferensi pers yang sama, korban berinisial K (19) juga hadir dengan mengenakan masker, kerudung, dan kacamata hitam. Ia mengaku mengalami dugaan pencabulan selama kurang lebih tiga tahun saat berada di lingkungan pondok pesantren.
K menyebut dirinya bukan satu-satunya korban. Namun, banyak santriwati lain disebut takut berbicara.
“Sudah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” katanya.
Tim pendamping korban, Dewi Intan, mengungkap modus yang diduga digunakan tersangka untuk mempengaruhi santriwati. Tersangka disebut memakai dalih agama dan kesehatan dengan mengklaim hubungan badan dapat “melunturkan penyakit dalam tubuh.”
Selain itu, santriwati yang menolak disebut kerap mendapat kekerasan fisik, seperti pukulan di bagian kepala.
Dugaan Sudah Tercium Sejak Lama
S juga mengungkap dugaan perilaku menyimpang di lingkungan pondok sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan warga. Pada tahun 2008, warga bahkan sempat melakukan aksi protes karena muncul dugaan seorang santriwati hamil.
Namun kasus tersebut tidak berlanjut ke jalur hukum. Santriwati itu disebut kemudian dinikahkan dengan pria lain. Belakangan, pria tersebut dikabarkan tidak mengakui anak yang lahir sebagai darah dagingnya.
Menurut S, pengaruh tersangka di lingkungan masyarakat cukup kuat karena dianggap sebagai tokoh agama yang disegani.
Polisi Tangkap Tersangka di Wonogiri
Pada hari yang sama, polisi akhirnya menangkap di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polresta Pati dan Tim Jatanras Polda Jawa Tengah setelah tersangka sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Wonogiri.
Kapolresta Pati menyatakan tersangka telah ditetapkan sejak 28 April 2026 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
Laporan awal kasus ini sebenarnya sudah masuk sejak 2024. Namun proses penyelidikan sempat terhambat karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat sejumlah saksi menarik keterangannya.
Korban Diduga Puluhan Orang
Hingga kini baru satu laporan resmi yang aktif ditangani polisi. Meski begitu, kuasa hukum korban, , meyakini jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak.
Ia memperkirakan korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Polresta Pati kini membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa. Polisi menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.
Sementara itu, mendesak aparat kepolisian mempercepat proses penyidikan setelah tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini memicu perhatian luas masyarakat dan mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan. Izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo dikabarkan terancam dicabut. Ratusan santri telah dipulangkan, sedangkan santri yatim piatu dipindahkan ke sejumlah lembaga sosial di wilayah Pati.








