Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:40 WIB

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Nikita Mirzani Tak Bersalah TPPU, Tetap Dijatuhi 4 Tahun Penjara dan Denda

Aksarabrita.com // Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena pencemaran nama baik dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10). Ia dinyatakan bebas dari tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Jaksa menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus yang dilaporkan pengusaha Reza Gladys. Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan sebelum vonis dibacakan.

“Mengadili menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencucian Uang,” ujar hakim ketua. “(Menghukum) penjara 4 tahun dengan denda Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” pungkasnya.

Sebelum hakim membacakan vonis, Nikita berharap pengadilan memberikan keadilan. “Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel,” tuturnya.

Baca Juga :  Mobil Patroli Polsek Hu'u Tabrak 8 Motor dan Konter HP,  Motif Dalam Penyelidikan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys. Nikita sendiri menilai tuntutan jaksa dalam persidangan merupakan cerita fiktif. (Fh)

Share :

Baca Juga

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Daerah

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Viral & Artis

Heboh, Inara Rusli Dilaporkan Terkait Dugaan Perselingkuhan dan Perzinaan
Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Daerah

Berhasil Tumpas OPM, 52 Prajurit Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Rem Blong Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang

Hukum & Kriminal

Rem Blong, Truk Taktis Brimob Bengkulu Terjun ke Jurang

Hukum & Kriminal

Bupati Pati Sudewo Dilempari Sampah Saat Temui Massa
Emak-emak Geruduk Lokasi Judi di Asahan, Polisi Selidiki Dua Ruko

Hukum & Kriminal

Emak-emak Gerbek Lokasi Judi di Asahan, Polisi Selidiki 2 Ruko

Daerah

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos
Mahfud MD Soroti Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Selidiki

Game

Mahfud MD Soroti Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat, KPK Mulai Selidiki