Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:27 WIB

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Kerinci, Aksarabrita.com // Pelarian Afriadi alias Pak Pari (41) akhirnya berakhir. Polisi menangkap buronan kasus narkotika itu di wilayah pesisir Sumatera Barat setelah berbulan-bulan menghilang.

Tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci menangkap Afriadi di Lubuk Gedang, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka berada di rumah keluarga mertuanya. Polisi menangkap Afriadi tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan, polisi menangkap Afriadi sebagai tindak lanjut kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Geram: Anggota Terlibat Ilegal Logging Ditindak!

Saat itu, petugas menggerebek rumah tersangka di Desa Lempur Mudik. Polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Afriadi kabur sebelum petugas mengamankannya.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Setelah itu, Afriadi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tim melakukan pelacakan selama beberapa bulan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Pancung Soal.

“Tim menerima informasi yang akurat dan langsung bergerak. Kami memastikan situasi aman sebelum melakukan penangkapan,” kata IPTU Yandra Kusuma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat sabu mencapai 112,67 gram. Polisi juga mengamankan delapan butir ekstasi. Enam butir berlogo WhatsApp dan dua butir bertuliskan TMT dengan berat 2,94 gram.

Baca Juga :  Demi Keselamatan Jamaah Haji, Pemerintah Sungai Penuh Periksa Armada dan Sopir Haji 2025

Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat hisap narkotika, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam.

Saat ini, Afriadi menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah hukumnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

AKP Edi Mardi Siswoyo

Daerah

AKP Edi Mardi Siswoyo Resmi Jabat Kabag Ops Polres Kerinci
26.998 Prajurit Ikuti Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali

Hukum & Kriminal

26.998 Prajurit Ikuti Latihan Terintegrasi TNI 2025 di Morowali

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Pentas Seni Sekolah Lansia Tangguh di Sungai Penuh

Batang Hari

Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Pro-Cerdas 2025 untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi

Daerah

Kades Benik Diduga Mark-Up Dana Rp 700 Juta, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Disorot
Wakil Bupati Hajar Kepala SPPG di Dapur MBG

Hukum & Kriminal

Sidak MBG, Viral Wakil Bupati Pukul Kepala SPPG
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Daerah

Wawako Azhar Minta OPD Kerja Maksimal, Mantapkan Strategi Penurunan Stunting