Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:27 WIB

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Kerinci, Aksarabrita.com // Pelarian Afriadi alias Pak Pari (41) akhirnya berakhir. Polisi menangkap buronan kasus narkotika itu di wilayah pesisir Sumatera Barat setelah berbulan-bulan menghilang.

Tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci menangkap Afriadi di Lubuk Gedang, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka berada di rumah keluarga mertuanya. Polisi menangkap Afriadi tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan, polisi menangkap Afriadi sebagai tindak lanjut kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak

Saat itu, petugas menggerebek rumah tersangka di Desa Lempur Mudik. Polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Afriadi kabur sebelum petugas mengamankannya.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Setelah itu, Afriadi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tim melakukan pelacakan selama beberapa bulan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Pancung Soal.

“Tim menerima informasi yang akurat dan langsung bergerak. Kami memastikan situasi aman sebelum melakukan penangkapan,” kata IPTU Yandra Kusuma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat sabu mencapai 112,67 gram. Polisi juga mengamankan delapan butir ekstasi. Enam butir berlogo WhatsApp dan dua butir bertuliskan TMT dengan berat 2,94 gram.

Baca Juga :  Bupati H. Mashuri Safari Ramadhan ke Desa Muara Delang

Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat hisap narkotika, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam.

Saat ini, Afriadi menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah hukumnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Anak 13 Tahun Diduga Bunuh Ibu Kandung Sendiri

Hukum & Kriminal

Terungkap! Bocah 12 Tahun yang Habisi Ibu Kandung

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri Rapat Apkasi 2023

Game

Wawako Antos Buka Rakor Penurunan Stunting
Wawako Sungai Penuh Lepas Peserta Pawai Tarhib

Daerah

Sambut Ramadhan 1447, Wawako Sungai Penuh Lepas Peserta Pawai Tarhib
Wali Kota Sungai Penuh Alfin ziarah ke Makam Pahlawan Semumu peringati Hari Pahlawan 2025, ajak masyarakat teladani semangat perjuangan.

Daerah

Wako Ziarah ke Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pejuang Bangsa

Daerah

Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi Sudah Ditahan

Game

Kementerian Keuangan RI Beri Penghargaan Daerah Penerima WTP

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Siulak Panjang