Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:27 WIB

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Kerinci, Aksarabrita.com // Pelarian Afriadi alias Pak Pari (41) akhirnya berakhir. Polisi menangkap buronan kasus narkotika itu di wilayah pesisir Sumatera Barat setelah berbulan-bulan menghilang.

Tim gabungan Satresnarkoba dan Unit Macan Kincai Satreskrim Polres Kerinci menangkap Afriadi di Lubuk Gedang, Nagari Muara Sakai, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan. Penangkapan berlangsung pada Senin malam, 5 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian tersangka berada di rumah keluarga mertuanya. Polisi menangkap Afriadi tanpa perlawanan.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma menjelaskan, polisi menangkap Afriadi sebagai tindak lanjut kasus narkotika yang terungkap pada Mei 2025.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Hadiri RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa PT Bank Jambi

Saat itu, petugas menggerebek rumah tersangka di Desa Lempur Mudik. Polisi menemukan narkotika dalam jumlah besar. Afriadi kabur sebelum petugas mengamankannya.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/V/2025/SPKT tertanggal 6 Mei 2025. Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan tas berisi narkotika di bak mobil Toyota Hilux milik tersangka.

Setelah itu, Afriadi berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Tim melakukan pelacakan selama beberapa bulan hingga mendapatkan informasi keberadaan tersangka di wilayah Pancung Soal.

“Tim menerima informasi yang akurat dan langsung bergerak. Kami memastikan situasi aman sebelum melakukan penangkapan,” kata IPTU Yandra Kusuma.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil. Total berat sabu mencapai 112,67 gram. Polisi juga mengamankan delapan butir ekstasi. Enam butir berlogo WhatsApp dan dua butir bertuliskan TMT dengan berat 2,94 gram.

Baca Juga :  Apri/Fadia Melaju ke Final Indonesia Masters 2025

Selain itu, petugas menyita timbangan digital, alat hisap narkotika, plastik klip bening, serta satu unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu hitam.

Saat ini, Afriadi menjalani pemeriksaan di Mapolres Kerinci. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah hukumnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Terekam CCTV! Motor Jamaah Dibawa Kabur Saat Subuh

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Musrenbang Kota Sungai Penuh Tahun 2024
Wako Sungai Penuh Alfin Santuni 350 Anak Yatim

Daerah

MasyaAllah! Wako Sungai Penuh Alfin Santuni 350 Anak Yatim

Daerah

Pemuda Rimbo Mulyo Ditangkap Satresnarkoba Bungo, 96 Gram Sabu Disita
Pemkot Dorong Pembangunan Fly Over Jambi–Sumbar

Daerah

Pemkot Dorong Pembangunan Fly Over Jambi–Sumbar
Pelantikan dan penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kerinci Formasi 2025 akan digelar Minggu, 21 Desember 2025 di Lapangan Kantor Bupati Kerinci. Simak jadwal dan ketentuannya.

Daerah

BKPSDMD Kerinci Jadwalkan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Batang Hari

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025? Ini Syarat Lengkapnya
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri Pelantikan Lima Kepala Desa PAW 2025

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri Pelantikan Lima Kepala Desa PAW 2025