BERITA MERANGIN // Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua orang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan alat hisap sabu. Kedua pelaku berinisial MA (33) warga Pasar Bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di rumah kos di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Pada Senin malam, (21/7/2025) pukul 22.30 WIB, tim menggerebek kamar kos dan menangkap MA. Petugas menemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram (netto 1,728 gram), sampel uji 0,038 gram, serta satu unit handphone OPPO merah.
Dari hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari AE. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap AE di lokasi berbeda. Saat penggeledahan, petugas menyita satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan satu unit handphone OPPO biru dongker dari tangan AE.
Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, S.Sy., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, salah satunya perempuan,” jelas Ruly, Jumat (1/8/2025).
Ruly menegaskan komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.





