Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:43 WIB

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos uni

Satresnarkoba Merangin Tangkap Pasangan Pembawa Ekstasi di Kamar Kos uni

BERITA MERANGIN // Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin berhasil menangkap dua orang terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi dan alat hisap sabu. Kedua pelaku berinisial MA (33) warga Pasar Bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di rumah kos di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Pada Senin malam, (21/7/2025) pukul 22.30 WIB, tim menggerebek kamar kos dan menangkap MA. Petugas menemukan 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram (netto 1,728 gram), sampel uji 0,038 gram, serta satu unit handphone OPPO merah.

Baca Juga :  Uang Palsu Terungkap! Satreskrim Kerinci Amankan Pelaku 

Dari hasil interogasi, MA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari AE. Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap AE di lokasi berbeda. Saat penggeledahan, petugas menyita satu alat hisap sabu (bong), satu plastik klip bening kosong, dan satu unit handphone OPPO biru dongker dari tangan AE.

Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, Aiptu Ruly, S.Sy., M.H, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, salah satunya perempuan,” jelas Ruly, Jumat (1/8/2025).

Ruly menegaskan komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” tegasnya.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Dukung Program Keringanan Pajak Kendaraan 2026

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share :

Baca Juga

Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Kadis Gunardi Pacu Posyandu Sungai Penuh Lebih Modern dan Aktif

Daerah

Heboh! Oknum Dokter ASN Digerebek Suami Saat Indehoy dengan Brondong 
Aksi Nyata Cegah Stunting Program 3S Libatkan Semua Pihak

Daerah

Aksi Nyata Cegah Stunting, Program 3S Libatkan Semua Pihak
Pemkot dan Kodim 0417 Kerinci Tanam 4.000 Pohon di TPST RKE

Daerah

Wali Kota Pimpin Goro Akbar, Tanam Ribuan Pohon di TPST RKE

Hukum & Kriminal

Error
Perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kota Sungai Penuh mendatangi DPRD Kota Sungai Penuh, Kamis, (15/1/26)

Daerah

PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak DPRD Tinjau Ulang Gaji
CFD Merangin Kian Ramai, Bupati M. Syukur Siap Perluas Rute demi Dongkrak UMKM

Daerah

CFD Merangin Kian Ramai, Bupati M. Syukur Siap Perluas Rute demi Dongkrak UMKM
Foto Dok. Humas Kota Jambi

Daerah

Lonjakan Gugatan Cerai Istri Bikin Jambi Waspada