Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 6 November 2025 - 09:19 WIB

Mengenal SF Hariyanto, Pengganti Gubernur Abdul Wahid

Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto)

Pekan Baru, Aksarabrita.com // Situasi politik di Provinsi Riau kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam dugaan suap proyek infrastruktur. Proses hukum masih berjalan. Akibatnya, perhatian publik kini tertuju pada Wakil Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SF Hariyanto). Berdasarkan aturan, ia berhak mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Riau.

SF Hariyanto lahir di Pekanbaru pada 30 April 1965. Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Islam Riau (UIR), lalu melanjutkan studi ke Universitas Islam Indonesia (UII). Latar belakang akademis tersebut memperkuat kompetensinya dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran.

Ia menikah dan memiliki satu anak. Aktivitas keluarganya beberapa kali menjadi perhatian publik melalui media sosial, namun tetap berada pada konteks yang positif.

Baca Juga :  Wawako Azhar: Budaya Sungai Penuh Masuk Buku Pelajaran

SF Hariyanto memulai karier pada tahun 1983 sebagai pegawai honorer. Empat tahun kemudian, ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menangani berbagai program infrastruktur di sektor pekerjaan umum.

Jejak kariernya sebagai birokrat:

  • 1987–2000: Bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan mengelola proyek infrastruktur.
  • 2000-an: Memimpin Dinas PUPR Provinsi Riau pada masa Gubernur Rusli Zainal (2003–2013).
  • 2015–2021: Menjadi Kepala Bappeda Riau.
  • 2021–2024: Menjadi Sekretaris Daerah Provinsi Riau, jabatan tertinggi ASN di tingkat provinsi.
  • Awal 2024: Pemerintah pusat menunjuknya sebagai Penjabat Gubernur Riau.
  • 2025–2030: Menjabat Wakil Gubernur Riau mendampingi Abdul Wahid.

Walaupun ia berasal dari Partai Golkar, koalisi PKB, PDIP, dan NasDem mengusungnya pada Pilgub Riau 2025.

Baca Juga :  Peringati Hari Pendidikan Nasional

Situasi berubah cepat pada November 2025. OTT KPK yang menjerat Abdul Wahid membuat posisi Wakil Gubernur menjadi krusial.

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur dapat mengambil alih tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur ketika gubernur tidak dapat menjalankan kewenangannya.

Dengan rekam jejak panjang dan pengalaman dalam perencanaan pembangunan, SF Hariyanto kini berada di posisi strategis untuk memimpin Provinsi Riau. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Kabar Gembira, Bahlil Janji LPG 3 Kg Akan Berlaku Satu Harga di Seluruh Indonesia

Daerah

Bupati Monadi Resmi Jadi Pengurus APKASI Jabat Sekretaris Bidang Kehutanan

Batang Hari

Memahami Peran Strategis Ketua Koperasi Desa Merah Putih

Nasioanal

BMKG Ungkap Wilayah yang  Berpotensi Terdampak Bibit Siklon Saat Nataru 2025-2026
Dok. Foto Humas Brimob Polri

Nasioanal

Dankorbrimob Beri Arahan Peserta Didik PAG dan SBP 2025
Kemenhan Bekali Awak Media Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA 2025

Nasioanal

Kemenhan Bekali Jurnalis Hadapi Daerah Rawan Bencana
Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Nasioanal

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.c, Ini Update Terbaru

Nasioanal

Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.c, Ini Update Terbaru