Aksarabrita.com // Mahar menjadi bagian penting dalam prosesi akad nikah. Mempelai laki-laki memberikan mahar sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai perempuan. Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah wali boleh menentukan nilai mahar.
Hadits sahih Muslim menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar, yaitu praktik pernikahan pada masa Jahiliah ketika dua wali saling menikahkan perempuan di bawah tanggung jawabnya dengan cara menukar pasangan dan tidak memberikan mahar.
Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah syighar terjadi ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat laki-laki lain juga menikahkan putrinya kepadanya, tanpa ada mahar untuk kedua perempuan tersebut. (HR. Muslim)
Dr. Musa Syahin Lasyin, ulama hadits dari Universitas Al-Azhar Kairo dalam kitab Fathul Mun‘im Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa wali pada masa Jahiliah sering menganggap mahar sebagai hak mereka. Islam kemudian menghapus praktik zalim tersebut dan menetapkan mahar sebagai hak penuh perempuan.
Dr. Musa menegaskan bahwa wali tidak boleh menentukan nilai mahar tanpa izin perempuan yang akan menikah. Wali juga tidak boleh menguasai atau mengambil mahar sebagai kompensasi untuk dirinya.
Namun, sebagai pelindung dan pembimbing, wali tetap berhak memberi arahan, pertimbangan, dan nasihat agar nilai mahar sesuai dengan kelayakan dan kemampuan mempelai laki-laki.
Kesimpulannya, perempuan memegang hak penuh atas mahar dalam akad nikah. Wali hanya berperan mengarahkan, bukan menentukan. (sumber kemenag)









