Home / Nasioanal

Jumat, 7 November 2025 - 11:26 WIB

Mahar Hak Perempuan, Wali Tidak Bisa Menentukan Nilainya

ilustrasi mahar seperangkat alat salat

ilustrasi mahar seperangkat alat salat

Aksarabrita.com // Mahar menjadi bagian penting dalam prosesi akad nikah. Mempelai laki-laki memberikan mahar sebagai bentuk penghormatan kepada mempelai perempuan. Pertanyaan yang sering muncul ialah apakah wali boleh menentukan nilai mahar.

Hadits sahih Muslim menjelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar, yaitu praktik pernikahan pada masa Jahiliah ketika dua wali saling menikahkan perempuan di bawah tanggung jawabnya dengan cara menukar pasangan dan tidak memberikan mahar.

Rasulullah SAW bersabda bahwa nikah syighar terjadi ketika seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat laki-laki lain juga menikahkan putrinya kepadanya, tanpa ada mahar untuk kedua perempuan tersebut. (HR. Muslim)

Dr. Musa Syahin Lasyin, ulama hadits dari Universitas Al-Azhar Kairo dalam kitab Fathul Mun‘im Syarh Shahih Muslim, menjelaskan bahwa wali pada masa Jahiliah sering menganggap mahar sebagai hak mereka. Islam kemudian menghapus praktik zalim tersebut dan menetapkan mahar sebagai hak penuh perempuan.

Baca Juga :  Putra-Putri Terbaik Sungai Penuh Siap Kibarkan Merah Putih Tingkat Provinsi dan Nasional, Wako Alfin: Kami Bangga!

Dr. Musa menegaskan bahwa wali tidak boleh menentukan nilai mahar tanpa izin perempuan yang akan menikah. Wali juga tidak boleh menguasai atau mengambil mahar sebagai kompensasi untuk dirinya.

Namun, sebagai pelindung dan pembimbing, wali tetap berhak memberi arahan, pertimbangan, dan nasihat agar nilai mahar sesuai dengan kelayakan dan kemampuan mempelai laki-laki.

Kesimpulannya, perempuan memegang hak penuh atas mahar dalam akad nikah. Wali hanya berperan mengarahkan, bukan menentukan. (sumber kemenag)

Share :

Baca Juga

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Nasioanal

Gaji PPPK Paruh Waktu R3 Tertuang Perpres 11 Tahun 2024
Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully

Nasioanal

Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully
Dok. Tanjab Jabung Barat

Nasioanal

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya
Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya Meledak

Nasioanal

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Purbaya Ancam Pecat

Nasioanal

Menhan RI: TNI Tak Boleh Sekali Pun Melukai Hati Rakyat
Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat

Nasioanal

Gabung Tentara Asing, Apakah Kezia Syifa Masih WNI? Ini Penjelasan Tegas Yusril

Hukum & Kriminal

Kapolri dan Panglima TNI Tegaskan Langkah Tegas Atasi Kerusuhan

Batang Hari

Dana PIP 2025 Tahap II untuk Siswa SMP Sudah Cair, Cek Sekarang