Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:26 WIB

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya

Dok. Tanjab Jabung  Barat

Dok. Tanjab Jabung Barat

Jakarta, Aksarabrita.com // Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memahami bahwa masa kontrak kerja memiliki batas waktu. Instansi menetapkan perjanjian kerja pertama dengan durasi 1 sampai 5 tahun sesuai regulasi Manajemen PPPK dan UU ASN. Setelah masa tersebut berakhir, PPPK wajib mengajukan perpanjangan kontrak agar status kepegawaiannya tetap berlanjut.

Menjelang akhir tahun, kebutuhan informasi mengenai perpanjangan kontrak semakin meningkat, terutama bagi PPPK yang mulai menyelesaikan masa kontraknya sejak pengangkatan tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Banyak PPPK mencari kepastian mengenai peluang perpanjangan dan persyaratan yang harus mereka penuhi.

Beberapa instansi memberlakukan kebijakan baru yang mendorong perpanjangan kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satunya dan menawarkan peluang tersebut kepada PPPK angkatan 2024.

Baca Juga :  Kadis Gunardi Dorong Posyandu Jadi Pusat Layanan Dasar

BKD Jatim menetapkan dua ketentuan utama agar PPPK memperoleh perpanjangan kontrak sampai pensiun, yaitu:

1️⃣ PPPK mendapatkan nilai SKP minimal kategori “Baik”
2️⃣ PPPK mengunggah seluruh dokumen kepegawaian ke sistem SI-MASTER

Jenis dokumen yang harus diunggah hanya terdiri dari 5 item, yaitu:

  1. Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK
  2. SK PPPK
  3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya
  5. SKP tahun 2025

Dengan memenuhi kelima dokumen dan ketentuan tersebut, PPPK angkatan 2024 di lingkungan Pemprov Jatim mendapat peluang besar untuk melanjutkan kontrak sampai masa pensiun. Kebijakan ini menghadirkan kepastian karier, jaminan masa depan, dan stabilitas ekonomi bagi PPPK yang sudah mengabdikan diri di instansi masing-masing. (**)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Cek Penerima BSU Bisa Lewat Website Resmi dan Aplikasi Ponsel

Hukum & Kriminal

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan
Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek

Daerah

Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek Kesehatan Gratis dilapangan Merdeka
Prabowo Resmi Lantik Dubes RI dan Anggota Komisi Yudisial (Dok.Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Resmi Lantik Dubes RI dan Anggota Komisi Yudisial
Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak

Daerah

Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak
Pemerintah Kabupaten Kerinci terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan desa yang modern dan berbasis teknologi. Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Percepatan

Daerah

Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi 
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar