Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:26 WIB

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya

Dok. Tanjab Jabung  Barat

Dok. Tanjab Jabung Barat

Jakarta, Aksarabrita.com // Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memahami bahwa masa kontrak kerja memiliki batas waktu. Instansi menetapkan perjanjian kerja pertama dengan durasi 1 sampai 5 tahun sesuai regulasi Manajemen PPPK dan UU ASN. Setelah masa tersebut berakhir, PPPK wajib mengajukan perpanjangan kontrak agar status kepegawaiannya tetap berlanjut.

Menjelang akhir tahun, kebutuhan informasi mengenai perpanjangan kontrak semakin meningkat, terutama bagi PPPK yang mulai menyelesaikan masa kontraknya sejak pengangkatan tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Banyak PPPK mencari kepastian mengenai peluang perpanjangan dan persyaratan yang harus mereka penuhi.

Beberapa instansi memberlakukan kebijakan baru yang mendorong perpanjangan kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satunya dan menawarkan peluang tersebut kepada PPPK angkatan 2024.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Ini Penjelasan Revisi UU

BKD Jatim menetapkan dua ketentuan utama agar PPPK memperoleh perpanjangan kontrak sampai pensiun, yaitu:

1️⃣ PPPK mendapatkan nilai SKP minimal kategori “Baik”
2️⃣ PPPK mengunggah seluruh dokumen kepegawaian ke sistem SI-MASTER

Jenis dokumen yang harus diunggah hanya terdiri dari 5 item, yaitu:

  1. Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK
  2. SK PPPK
  3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya
  5. SKP tahun 2025

Dengan memenuhi kelima dokumen dan ketentuan tersebut, PPPK angkatan 2024 di lingkungan Pemprov Jatim mendapat peluang besar untuk melanjutkan kontrak sampai masa pensiun. Kebijakan ini menghadirkan kepastian karier, jaminan masa depan, dan stabilitas ekonomi bagi PPPK yang sudah mengabdikan diri di instansi masing-masing. (**)

Share :

Baca Juga

Ini Panduan Tahun Baruan di Jakarta 2026

Nasioanal

Ini Aturan Perayaan Tahun Baru 2026 Yang Dilarang

Kesehatan & Olahraga

Setelah Pensiun dari Badminton, Kini Ini Pekerjaan Kevin Sanjaya
Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Spanyol Tantang Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair

Nasioanal

Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Resmi Cair
Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Viral

Nasioanal

Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI yang Viral

Nasioanal

Gara-Gara Makanan Gratis 3 Orang Tewas di Resepsi Anak Dedi Mulyadi

Batang Hari

Jadwal PPPK Paruh Waktu, Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?

Batang Hari

Harga Emas Anjlok ke Rp1,99 Juta per Gram, Turun Drastis Rp48 Ribu dari Hari Sebelumnya