Jakarta, Aksarabrita.com // Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memahami bahwa masa kontrak kerja memiliki batas waktu. Instansi menetapkan perjanjian kerja pertama dengan durasi 1 sampai 5 tahun sesuai regulasi Manajemen PPPK dan UU ASN. Setelah masa tersebut berakhir, PPPK wajib mengajukan perpanjangan kontrak agar status kepegawaiannya tetap berlanjut.
Menjelang akhir tahun, kebutuhan informasi mengenai perpanjangan kontrak semakin meningkat, terutama bagi PPPK yang mulai menyelesaikan masa kontraknya sejak pengangkatan tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Banyak PPPK mencari kepastian mengenai peluang perpanjangan dan persyaratan yang harus mereka penuhi.
Beberapa instansi memberlakukan kebijakan baru yang mendorong perpanjangan kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satunya dan menawarkan peluang tersebut kepada PPPK angkatan 2024.
BKD Jatim menetapkan dua ketentuan utama agar PPPK memperoleh perpanjangan kontrak sampai pensiun, yaitu:
1️⃣ PPPK mendapatkan nilai SKP minimal kategori “Baik”
2️⃣ PPPK mengunggah seluruh dokumen kepegawaian ke sistem SI-MASTER
Jenis dokumen yang harus diunggah hanya terdiri dari 5 item, yaitu:
- Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK
- SK PPPK
- Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
- Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya
- SKP tahun 2025
Dengan memenuhi kelima dokumen dan ketentuan tersebut, PPPK angkatan 2024 di lingkungan Pemprov Jatim mendapat peluang besar untuk melanjutkan kontrak sampai masa pensiun. Kebijakan ini menghadirkan kepastian karier, jaminan masa depan, dan stabilitas ekonomi bagi PPPK yang sudah mengabdikan diri di instansi masing-masing. (**)









