Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:26 WIB

PPPK Bisa Perpanjang Kontrak sampai Pensiun? Ini Syaratnya

Dok. Tanjab Jabung  Barat

Dok. Tanjab Jabung Barat

Jakarta, Aksarabrita.com // Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memahami bahwa masa kontrak kerja memiliki batas waktu. Instansi menetapkan perjanjian kerja pertama dengan durasi 1 sampai 5 tahun sesuai regulasi Manajemen PPPK dan UU ASN. Setelah masa tersebut berakhir, PPPK wajib mengajukan perpanjangan kontrak agar status kepegawaiannya tetap berlanjut.

Menjelang akhir tahun, kebutuhan informasi mengenai perpanjangan kontrak semakin meningkat, terutama bagi PPPK yang mulai menyelesaikan masa kontraknya sejak pengangkatan tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024. Banyak PPPK mencari kepastian mengenai peluang perpanjangan dan persyaratan yang harus mereka penuhi.

Beberapa instansi memberlakukan kebijakan baru yang mendorong perpanjangan kontrak hingga Batas Usia Pensiun (BUP). Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi salah satunya dan menawarkan peluang tersebut kepada PPPK angkatan 2024.

Baca Juga :  630 Ribu Guru Madrasah Gagal Jadi PPPK, Ditolak MenPANRB

BKD Jatim menetapkan dua ketentuan utama agar PPPK memperoleh perpanjangan kontrak sampai pensiun, yaitu:

1️⃣ PPPK mendapatkan nilai SKP minimal kategori “Baik”
2️⃣ PPPK mengunggah seluruh dokumen kepegawaian ke sistem SI-MASTER

Jenis dokumen yang harus diunggah hanya terdiri dari 5 item, yaitu:

  1. Persetujuan Teknis (Pertek) PPPK
  2. SK PPPK
  3. Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT)
  4. Perjanjian Kerja (PK) sebelumnya
  5. SKP tahun 2025

Dengan memenuhi kelima dokumen dan ketentuan tersebut, PPPK angkatan 2024 di lingkungan Pemprov Jatim mendapat peluang besar untuk melanjutkan kontrak sampai masa pensiun. Kebijakan ini menghadirkan kepastian karier, jaminan masa depan, dan stabilitas ekonomi bagi PPPK yang sudah mengabdikan diri di instansi masing-masing. (**)

Share :

Baca Juga

Game

Safari Jumat, Wali Kota Alfin Sambangi Masjid Nurul Falah Kumun
Erick saat menghadiri Jakarta Mother’s Day (JMD) 2025 di SCBD Weekland, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).

Kesehatan & Olahraga

Hadir di JMD Menpora Dorong Perempuan Berprestasi di Olahraga
Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar

Nasioanal

Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar
Penerima Bansos 2025

Daerah

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT September Lewat HP, Bisa Online di Link Resmi Kemensos
Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Nasioanal

Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Hukum & Kriminal

Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong, Hasto Dapat Amnesti

Nasioanal

Fenomena La Niña, Hujan Meluas di Indonesia Hingga Akhir 2025
Rincian Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon, Penghormatan Negara

Nasioanal

Rincian Santunan 3 Prajurit Gugur di Lebanon, Penghormatan Negara