Home / Nasioanal

Senin, 26 Januari 2026 - 14:49 WIB

Gabung Tentara Asing, Apakah Kezia Syifa Masih WNI? Ini Penjelasan Tegas Yusril

Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat

Kezia Syifa bergabung dengan militer Amerika Serikat

Aksarabrita.com // Kezia Syifa yang bergabung dengan militer Amerika Serikat memunculkan pertanyaan publik tentang status kewarganegaraannya. Menanggapi isu tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Kezia tidak otomatis kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia. Pemerintah kini aktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan berspekulasi atas informasi yang beredar di ruang publik. Ia memimpin koordinasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Washington dan Moskow.

Melalui langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan kebenaran data mengenai WNI yang diduga masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia. Kasus Kezia Syifa di Amerika Serikat dan informasi WNI yang disebut menjadi tentara bayaran di Rusia langsung menarik perhatian publik nasional.

Yusril menegaskan bahwa seseorang tidak otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia meski bergabung dengan militer negara lain. Ia merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Baca Juga :  M Syukur Tekankan Mutu Pendidikan Saat Lantik 237 Kepsek

Dalam pasal tersebut, undang-undang memang menyebutkan WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan itu tidak berlaku otomatis tanpa proses hukum administratif.

“Hukum mengatur norma, bukan langsung menentukan nasib seseorang,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan bahwa pencabutan status WNI harus melalui mekanisme formal. Pemerintah harus menindaklanjuti norma undang-undang melalui Keputusan Menteri Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006.

Ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Menurut Yusril, keputusan administratif menjadi satu-satunya dasar sah dalam menetapkan kehilangan kewarganegaraan.

Ia memberikan analogi hukum pidana. Aturan pencurian dalam KUHP tidak langsung menghukum seseorang tanpa putusan pengadilan. Prinsip yang sama berlaku dalam perkara kewarganegaraan.

Yusril menegaskan bahwa Menteri Hukum harus menuangkan pencabutan status WNI dalam sebuah keputusan resmi. Pemerintah wajib mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia menekankan bahwa bayi yang lahir dari orang tua WNI memperoleh status kewarganegaraan melalui akta kelahiran. Orang asing yang menjadi WNI juga memperoleh status melalui Keputusan Menteri Hukum. Oleh karena itu, kehilangan kewarganegaraan pun harus mengikuti prosedur administratif yang sama.

Baca Juga :  Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan hanya dapat terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain. Menteri Hukum kemudian meneliti dan memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

Jika hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan dan mengumumkannya dalam Berita Negara. Sejak saat itu, akibat hukum mulai berlaku.

Yusril menegaskan bahwa sebelum seluruh tahapan tersebut terpenuhi, yang bersangkutan secara hukum tetap berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang disebut bergabung dengan militer Federasi Rusia, Yusril memastikan pemerintah bersikap tegas dan aktif. Pemerintah tidak akan menarik kesimpulan berdasarkan asumsi atau opini publik.

“Pemerintah berkewajiban menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur hukum. Semua harus berada dalam kerangka hukum yang jelas,” ujar Yusril. (Run)

Share :

Baca Juga

KemenpanRB

Daerah

MenPANRB Tegaskan Penyelesaian Non-ASN di Daerah
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat

Batang Hari

Mau Berkurban? Ini Ketentuan dan Syarat Sah Hewan Kurban 2025
Pemerintah Operasikan Kereta Khusus Petani dan Pedagang

Nasioanal

Pemerintah Operasikan Kereta Khusus Petani dan Pedagang
Foto (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Optimistis Listrik di Daerah Bencana Segera Normal
Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025

Batang Hari

PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Cek Daftar Penerima di Situs Resmi Kemensos
Siapa Francois Letexier? Wasit Argentina vs Mesir yang Jadi Sorotan

Nasioanal

Siapa Francois Letexier? Wasit Argentina vs Mesir yang Jadi Sorotan
Tes Kemampuan Akademik, Asesmen Baru Pendidikan Nasional

Nasioanal

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Diterapkan