Jakarta, Aksarabrita.com // Isu gaji PPPK Paruh Waktu kembali menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan tenaga honorer yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan kode R3. Banyak honorer khawatir penghasilan mereka justru menurun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara sembarangan. Seluruh ketentuan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur struktur gaji dan tunjangan PPPK.
Dalam beleid tersebut, gaji PPPK Paruh Waktu disusun berdasarkan golongan dan masa kerja, sama seperti PPPK penuh. Gaji pokok terendah ditetapkan mulai sekitar Rp1.938.500 per bulan, dan dapat meningkat seiring naiknya golongan serta pengalaman kerja.
Berikut kisaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Tunjangan transportasi (jika tersedia)
- Fasilitas kerja
- BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan demikian, status paruh waktu tidak berarti kehilangan hak perlindungan dan kesejahteraan.
Pemerintah juga menetapkan batas minimum gaji. PPPK Paruh Waktu tidak boleh menerima gaji lebih rendah dari:
- Gaji terakhir saat masih honorer, atau
- Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK setempat
Kebijakan ini bertujuan melindungi tenaga honorer agar tidak dirugikan setelah diangkat menjadi PPPK.
Meski demikian, besaran akhir gaji bisa berbeda antar instansi karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan kebijakan masing-masing daerah.
Dengan dasar hukum yang jelas melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, kekhawatiran soal turunnya gaji PPPK Paruh Waktu dinilai tidak sepenuhnya benar. Kini, tenaga honorer tinggal menunggu kejelasan teknis dari instansi masing-masing terkait waktu dan besaran pembayaran gaji.









