Home / Nasioanal

Rabu, 19 November 2025 - 15:23 WIB

OJK Terbitkan Perlindungan Nasabah Diperketat

Logo OJK

Logo OJK

Jakarta, Aksarabrita.com // OJK Terbitkan POJK 24/2025, Atur Ulang Pengelolaan Rekening Bank dan Perketat Perlindungan Nasabah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan baru ini menyeragamkan tata kelola rekening di sektor perbankan sekaligus memperkuat perlindungan nasabah dari penipuan dan penyalahgunaan data.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendorong pengelolaan rekening yang tertib dan transparan. “POJK ini memastikan setiap nasabah memperoleh perlindungan yang memadai dan mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan rekening,” ujar Dian.

Melalui regulasi tersebut, OJK mewajibkan bank menyusun pedoman internal yang jelas untuk proses pembukaan, pengelolaan, hingga penutupan rekening. Bank juga harus menyediakan akses layanan aktivasi maupun penutupan rekening melalui kantor cabang dan kanal digital.

Baca Juga :  Polda Riau Tegaskan: Tangkap Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan

POJK 24/2025 menetapkan tiga status rekening yang harus bank tampilkan pada kanal digital dan media fisik:

  • Rekening Aktif – Rekening yang tetap melakukan transaksi seperti menerima dana, menarik uang, atau mengecek saldo.
  • Rekening Tidak Aktif (Inactive) – Rekening yang berhenti bertransaksi selama lebih dari 360 hari.
  • Rekening Dormant (Pasif) – Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun selama lebih dari 1.800 hari.

Aturan ini juga menegaskan kewajiban kedua pihak. Nasabah harus memberikan data yang benar dan memperbaruinya secara berkala, sedangkan bank harus menjalankan sistem penandaan rekening (flagging), menjaga keamanan data pribadi, dan menetapkan kriteria rekening inactive maupun dormant secara jelas.

Baca Juga :  Prabowo Matangkan Proyek Kampung Haji di Makkah

OJK turut mewajibkan bank menerapkan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT-PPPSPM), memperkuat strategi anti-fraud, serta mengelola risiko dengan standar yang lebih ketat. Melalui penerapan POJK 24/2025, OJK ingin memperkokoh stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan nasional.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Kemnaker dan Kemenkop Sinergi Bangun 80 Ribu Koperasi Desa, Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Daerah

Pemerintah Kerahkan 3 ASN PPPK untuk Dukung Setiap Kopdes Merah Putih

Kesehatan & Olahraga

Saksikan Nanti Malam! Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia 2026

Nasioanal

Kabar Gembira, TikTok Umumkan Kenaikan Hasil untuk Kreator

Hukum & Kriminal

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8, Umumkan 6 Keputusan Penting

Hukum & Kriminal

Rumah Eko Patrio Dijarah Massa, Permintaan Maaf Tak Meredam Amarah
(Foto: Dok. Instagram @pararaider328)

Hukum & Kriminal

Tiga Prajurit Yonif 328 Diganjar Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Nasib Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS

Nasioanal

Nasib Honorer Non-Database Ini Penjelasannya!