Jakarta, Aksarabrita.com // Memasuki Desember 2025, Tenaga Honorer Non Database BKN yang gagal seleksi CPNS menghadapi kenyataan pahit. Pemerintah menutup seluruh peluang pengangkatan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hingga hari ini, pemerintah tidak mengeluarkan regulasi baru yang membuka jalur PPPK Paruh Waktu bagi honorer non-database yang gagal CPNS. Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas membatasi skema PPPK Paruh Waktu hanya untuk peserta seleksi tahun 2024.
Untuk menyelesaikan persoalan honorer yang masih bekerja di instansi daerah, Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025. Dalam surat itu, Kemenpan RB meminta pemerintah daerah mencari solusi alternatif karena skema PPPK Paruh Waktu tidak berlaku lagi.
Skema PPPK Paruh Waktu hanya menerima tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 namun tidak lulus atau tidak memperoleh formasi. Dengan ketentuan tersebut, Tenaga Honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK 2024—termasuk yang memilih ikut CPNS tetapi gagal tidak bisa masuk dalam skema pengangkatan.
Sementara itu, pemerintah menetapkan batas masa kerja honorer hanya sampai 31 Desember 2025. Menjelang tenggat tersebut, BKN menyarankan honorer untuk mencari pekerjaan di luar instansi pemerintah atau bersiap mengikuti seleksi CASN berikutnya, baik CPNS maupun PPPK.




















