Home / Hukum & Kriminal / Religi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:32 WIB

Polda Riau Tegaskan: Tangkap Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

Pekanbaru, Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa aksi mata elang atau debt collector yang menarik dan merampas kendaraan bermotor di jalanan merupakan tindak pidana dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). Ia menilai praktik penarikan paksa kendaraan sebagai bentuk premanisme yang melanggar ketentuan pidana.

“Jika kendaraan diambil secara paksa di jalan, itu pidana. Tangkap debt collector yang melakukan perampasan,” kata Hengki.

Hengki menegaskan bahwa tidak ada penarikan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Setiap proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum dan harus didasarkan pada putusan pengadilan.

Baca Juga :  Bahlil Pilih Memaafkan: Saya Anak Kampung, Bukan Anak Pejabat

Menurutnya, penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk perampasan hak kepemilikan dan dapat diproses secara pidana.

Polda Riau menyatakan bahwa pelaku perampasan kendaraan di jalanan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 365 jika disertai kekerasan, Pasal 368 jika mengandung unsur ancaman, serta Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dalam arahannya, Hengki menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa Polri harus hadir melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :  Penjelasan Kejari Sungai Penuh Soal Kasus Dana Hibah Koni

“Polri berkomitmen menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan hukum secara tegas. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Kerinci Umumkan Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025

Daerah

Bank Jambi Sediakan Pinjaman Multiguna dengan Plafon Besar dan Syarat Mudah Bagi PPPK
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan

Daerah

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan
Menteri Agama Nasaruddin Umar di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/3/2026)

Pemerintah

Momen Bersejarah! Istana Negara Jadi Pusat Peringatan Nuzulul Qur’an

Daerah

Yandra Kusuma Dilantik Sebagai Kasat Narkoba Polres Kerinci
Sumber: Abidzar Shah

Religi

Terbebas dari Belenggu Kapitalisme, Menjemput Kebangkitan Islam
Hj. Hesti Haris Kolaborasi dengan TVRI

Batang Hari

Kriya Jambi Siap Go Internasional, Hj. Hesti Haris Gandeng TVRI

Daerah

BKN Tegaskan Pentingnya Pemadanan Data Sekolah demi Tepat Sasaran ASN