Home / Hukum & Kriminal / Religi

Kamis, 29 Januari 2026 - 22:32 WIB

Polda Riau Tegaskan: Tangkap Mata Elang Tarik Paksa Kendaraan

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi

Pekanbaru, Aksarabrita.com // Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa aksi mata elang atau debt collector yang menarik dan merampas kendaraan bermotor di jalanan merupakan tindak pidana dan tidak dibenarkan oleh hukum.

Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, menyampaikan penegasan tersebut saat memimpin apel di Mapolda Riau, Rabu (21/1/2026). Ia menilai praktik penarikan paksa kendaraan sebagai bentuk premanisme yang melanggar ketentuan pidana.

“Jika kendaraan diambil secara paksa di jalan, itu pidana. Tangkap debt collector yang melakukan perampasan,” kata Hengki.

Hengki menegaskan bahwa tidak ada penarikan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Setiap proses penarikan kendaraan wajib mengikuti prosedur hukum dan harus didasarkan pada putusan pengadilan.

Baca Juga :  Polisi Malaysia Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia, Puluhan WNI Disekap

Menurutnya, penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah merupakan bentuk perampasan hak kepemilikan dan dapat diproses secara pidana.

Polda Riau menyatakan bahwa pelaku perampasan kendaraan di jalanan dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 365 jika disertai kekerasan, Pasal 368 jika mengandung unsur ancaman, serta Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Selain melanggar KUHP, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Dalam arahannya, Hengki menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa Polri harus hadir melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire Hari Ini, Skin dan Bundle Gratis Sekarang

“Polri berkomitmen menjaga ketertiban, menegakkan hukum secara berkeadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan aksi perampasan kendaraan oleh debt collector. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan hukum secara tegas. (Tim)

Share :

Baca Juga

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa

Daerah

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa

Hukum & Kriminal

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Daerah

Jumat Bersih Serentak, Kodim Kerinci  Wujudkan Lingkungan Sehat
Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci di Siulak

Daerah

Bupati Monadi Resmikan Pasar Harian Kabupaten Kerinci di Siulak

Batang Hari

Penghormatan Dioga Zota, Liverpool Pensiunkan Nomor 20

Daerah

Polda Sumbar Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Batang Hari

Viral! Oknum Polisi Nangis Histeris Saat Dijemput Propam 

Daerah

Warga Geger, Penemuan Mayat Diduga Anggota Polri