Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian PAN‑RB resmi menetapkan tiga opsi nasib bagi honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
Menurut ketentuan, masa kerja PPPK Paruh Waktu disepakati dalam kontrak perjanjian dengan durasi satu tahun. Setelah satu tahun, kelanjutan status akan diputuskan berdasarkan sejumlah parameter, termasuk evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran, serta kebutuhan instansi.
Tiga kemungkinan nasib bagi honorer PPPK Paruh Waktu di 2026 adalah:
- Perpanjangan kontrak sebagai PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang menunjukkan kinerja memenuhi target, kontrak bisa diperpanjang.
- Diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu bila kinerja baik, ada formasi dan anggaran memadai, mereka berpeluang mendapat status penuh waktu.
- Kontrak dibatalkan atau tidak diperpanjang bagi honorer yang kinerja kurang baik, atau dalam situasi organisasi berubah/terdampak restrukturisasi, kontrak bisa dihentikan.
Dengan demikian, bagi honorer yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu, kepastian masa depan tidak otomatis; keputusan sangat bergantung pada evaluasi dan kebijakan instansi.
Honorer diimbau untuk terus menunjukkan dedikasi dan profesionalisme, sambil menunggu keputusan resmi pada 2026. (Sumber Menteri PANRB)









