Jakarta, Aksarabrita.com // Petugas memindahkan terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan ke Lapas Narkotika Kelas II A Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ammar Zoni tiba di Lapas Narkotika Cipinang pada Sabtu (13/12/2025) sore bersama empat warga binaan lainnya. Petugas melakukan pemindahan ini demi kelancaran dan pengamanan agenda sidang.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni pada Kamis (18/12/2025). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi dalam agenda persidangan tersebut.
Ammar Zoni terlibat dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain. Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan peredaran narkoba terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menjenguk kliennya di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Ia melakukan konsultasi hukum untuk mematangkan persiapan sidang.
“Kami sebagai penasihat hukum datang menjenguk dan melakukan konsultasi hukum untuk persiapan Ammar,” kata Jon Mathias.
Jon Mathias menyampaikan bahwa Ammar Zoni memilih fokus menghadapi persidangan hingga perkara ini berakhir. Ammar memanfaatkan waktu pertemuan untuk membahas strategi hukum.
“Ammar lebih mempersiapkan diri menghadapi sidang. Kami belum banyak membahas soal keluarga karena fokus utama kami persidangan,” ujar Jon.
Setelah seluruh rangkaian sidang di Jakarta selesai, petugas akan mengembalikan Ammar Zoni ke Lapas Nusa Kambangan. (*)









