Home / Religi / Sungai Penuh

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:01 WIB

Dua PPPK Sungai Penuh Baru Dilantik Disorot, Masih Aktif di Partai

Dua PPPK Sungai Penuh Disorot

Dua PPPK Sungai Penuh Disorot

Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Dugaan pelanggaran netralitas aparatur kembali menjadi sorotan di Kota Sungai Penuh. 

Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru beberapa hari menerima SK dari Wali Kota Sungai Penuh diduga masih aktif terlibat dalam kegiatan politik salah satu partai.

Keduanya diketahui ditempatkan pada dua instansi berbeda, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh.

Aturan Tegas Larangan ASN Berpolitik

Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dan wajib menjaga netralitas. 

Sejumlah regulasi menegaskan larangan tersebut, antara lain :

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib bebas dari pengaruh politik.

Baca Juga :  Ketua DPRD Buka Puasa Bersama Gubernur Al Haris

PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) – ASN dilarang ikut serta dalam kampanye.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 – PPPK tunduk pada aturan netralitas ASN.

Berdasarkan informasi yang beredar, dua PPPK tersebut turut menghadiri rapat internal DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh terkait penjaringan calon Pengurus Anak Cabang (PAC) pasca Konferda dan Konfercab VI pada Kamis (25/12/2025).

Seorang kader PDI Perjuangan Sungai Penuh, Novi Hastriana, membenarkan kehadiran mereka.

“Mereka berdua hadir dalam acara tadi. Kami juga heran, padahal mereka sudah lulus PPPK dan harusnya menjaga netralitas,” tegas Novi melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Sekolah Rakyat Jadi Penyelamat Perjuangan Ibu Tunanerta 

Dugaan keterlibatan PPPK dalam aktivitas politik ini menuai perhatian publik, terlebih di tengah menghangatnya suasana politik daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar pelanggaran netralitas ASN tidak kembali terulang. (Medio)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Ulama Beserta Dalilnya

Daerah

Tata Cara Shalat Idul Fitri dan Panduan Lengkap 
Wawako Azhar Hamzah Buka Latsar CPNS 2026

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Buka Latsar CPNS 2026

Batang Hari

7 Manfaat Teh Celup Bekas: Menghilangkan Bau dan Membuat Barang Lebih Tahan Lama

Batang Hari

Resmi 1 Juli! Pemerintah Buka Akses Pinjaman Hingga Rp3 Miliar untuk Kopdes
Buka Bersama Pemkot dan DPRD

Daerah

Buka Bersama, Pemkot dan DPRD Tegaskan Komitmen Bangun Daerah
Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Kunjungan Kerja Komisi Batang Hari