Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Dugaan pelanggaran netralitas aparatur kembali menjadi sorotan di Kota Sungai Penuh.
Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru beberapa hari menerima SK dari Wali Kota Sungai Penuh diduga masih aktif terlibat dalam kegiatan politik salah satu partai.
Keduanya diketahui ditempatkan pada dua instansi berbeda, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Sungai Penuh.
Aturan Tegas Larangan ASN Berpolitik
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dan wajib menjaga netralitas.
Sejumlah regulasi menegaskan larangan tersebut, antara lain :
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib bebas dari pengaruh politik.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – Sanksi bagi ASN yang terlibat politik praktis.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (2) – ASN dilarang ikut serta dalam kampanye.
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 – PPPK tunduk pada aturan netralitas ASN.
Berdasarkan informasi yang beredar, dua PPPK tersebut turut menghadiri rapat internal DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh terkait penjaringan calon Pengurus Anak Cabang (PAC) pasca Konferda dan Konfercab VI pada Kamis (25/12/2025).
Seorang kader PDI Perjuangan Sungai Penuh, Novi Hastriana, membenarkan kehadiran mereka.
“Mereka berdua hadir dalam acara tadi. Kami juga heran, padahal mereka sudah lulus PPPK dan harusnya menjaga netralitas,” tegas Novi melalui pesan WhatsApp.
Dugaan keterlibatan PPPK dalam aktivitas politik ini menuai perhatian publik, terlebih di tengah menghangatnya suasana politik daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap ada langkah tegas agar pelanggaran netralitas ASN tidak kembali terulang. (Medio)








