Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:36 WIB

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Aturan Poligami dalam UU KUHP Baru Tuai Polemik Publik

Jakarta, Aksarabrita.com // Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa perubahan besar terhadap praktik perkawinan di Indonesia, khususnya nikah siri dan poligami yang tidak mengikuti prosedur hukum. Negara kini menegaskan batas tegas antara perkawinan sah secara hukum dan praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerintah memasukkan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu dalam perkawinan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 401 hingga Pasal 405 KUHP, yang mengatur sanksi bagi individu yang tetap melangsungkan perkawinan meski menghadapi penghalang hukum yang sah.


Salah satu ketentuan penting terdapat dalam Pasal 402 KUHP. Pasal ini melarang seseorang menikah apabila masih terikat perkawinan sebelumnya atau menjalankan poligami tanpa izin pengadilan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau denda kategori IV.

Baca Juga :  Dishub Kerinci: Konsultan Perencana dan Pengawas Diminta Bertanggung Jawab


Ancaman hukuman akan meningkat apabila pelaku dengan sengaja menyembunyikan status perkawinan sebelumnya. Pasal 401 KUHP secara tegas mengatur perbuatan tersebut sebagai tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.


Sementara itu, praktik nikah siri tidak serta-merta berujung pidana penjara. Namun, perkawinan yang tidak tercatat secara resmi tetap menimbulkan konsekuensi hukum serius, terutama dalam hal perlindungan hak perempuan dan anak, status perdata, serta pembuktian hukum di kemudian hari.


Dengan diberlakukannya KUHP baru, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati prosedur hukum dalam perkawinan. Regulasi ini sekaligus menjadi upaya negara untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perkawinan yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Baca Juga :  Presiden Bela Guru, Orang Tua Jangan Terlalu Membela Anak

Share :

Baca Juga

Kabar Bai Pemkot Sungai Penuh Buka Beasiswa Juara 2026 Gratis

Daerah

Kabar Baik, Pemkot Sungai Penuh Buka Beasiswa Juara 2026 Gratis
Viral Video Pernikahan Gubernur Aceh Mualem di Medsos

Pemerintah

Viral Video Pernikahan Gubernur Aceh Mualem di Medsos

Daerah

Percepatan Pencairan Bansos PKH dan BPNT, Bantuan Tambahan PIP Rp1,8 Juta Disalurkan untuk Siswa
Kemendikdasmen Kawal Langsung Tes Kemampuan Akademik 2025 di Berbagai Daerah

Nasioanal

Kemendikdasmen Kawal Langsung TKA 2025 di Berbagai Daerah
Daging Tumbuh di Kulit: Jenis Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesehatan & Olahraga

Daging Tumbuh di Kulit: Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang

Nasioanal

Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang

Batang Hari

FIFA Jatuhi Sanksi kepada Indonesia, PSSI Kena Denda dan Pengurangan Suporter

Nasioanal

Prabowo Resmikan Akad Massal 26 Ribu Rumah Subsidi