Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:10 WIB

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Dibekuk

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Dibekuk

Rampok Toko Emas Pakai Senjata Api, Oknum Polisi Dibekuk

Viral, Aksarabrita.com  – Polda Aceh mengungkap dugaan motif di balik aksi perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan. Polisi menduga pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan oknum anggota Polri berinisial MZ (28) telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.

“Penanganan kasus ini telah diambil alih Polda Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Joko, Minggu (19/7/2026).

Motif Diduga Karena Tekanan Ekonomi

Joko menjelaskan, penyidik menduga tekanan ekonomi menjadi alasan utama pelaku melakukan aksi perampokan tersebut. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami berbagai fakta untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

“Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidik akan terus mendalami kasus ini agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas,” ujarnya.

Baca Juga :  Adik Jusuf Kalla, Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalbar

Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam

Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa perampokan itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026). Setelah melakukan penyelidikan, polisi segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Selain menangkap MZ, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Senjata Api Turut Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu pucuk senjata api yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku telah kami amankan bersama sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi,” jelas Joko.

Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga :  Dorong Efektivitas Pemerintahan, Bupati Lantik 57 Pejabat

“Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Polda Aceh Minta Maaf kepada Masyarakat

Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

Joko menegaskan institusinya akan bertindak tegas dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku tanpa memberikan perlakuan khusus.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” pungkasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Foto ilustrasi santri (foto IDN Times)

Hukum & Kriminal

Heboh! Juri Hafiz Quran TV Jadi Tersangka Lecehkan Santri

Hukum & Kriminal

Hotman Paris Buka Suara soal Pencekalan Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Daerah

Kapolres Kerinci Pimpin Apel Operasi Patuh 2025, Warga Diimbau Tertib Lalu Lintas 

Daerah

Polres Kerinci Imbau Pembatasan Jam Malam dan Pergaulan Remaja
7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi. Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur. 1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual. Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi. 2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban. ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK). 3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur. Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi. Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis. 4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban. Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan. 5. Suami Istri Membagi Tugas ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator. 6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta. Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut. Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan. 7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa.

Hukum & Kriminal

Pasutri Raup Rp540 Juta dari TPPO Surabaya
sidang vonis eks Kapolres Ngada

Hukum & Kriminal

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara
Warga SAD Keroyok Lima Anggota TNI di Sarolangun

Daerah

Warga SAD Keroyok Anggota TNI di Sarolangun

Hukum & Kriminal

Fitnah Anak, Ruben Onsu Laporkan Akun Vina.run ke Polisi