Jakarta, Aksarabrita.com // Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memahami bahwa status mereka tidak bersifat permanen. Berbeda dengan PNS, kontrak PPPK tidak otomatis diperpanjang meski sudah mengabdi bertahun-tahun.
Perpanjangan kontrak sepenuhnya ditentukan oleh hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah. Aturan ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dan hanya bisa diperpanjang jika memenuhi persyaratan kinerja serta kebutuhan organisasi.
Secara umum, ada tiga syarat utama agar kontrak PPPK bisa diperpanjang, yaitu:
- Nilai kinerja minimal B
- Instansi atau daerah masih membutuhkan
- Anggaran tersedia
Jika satu saja tidak terpenuhi, kontrak PPPK dapat dihentikan meskipun pegawai merasa sudah bekerja dengan baik.
Kinerja menjadi aspek paling menentukan dalam evaluasi kontrak. PPPK harus memastikan seluruh indikator kinerja terpenuhi dan tercatat dengan baik.
Untuk guru PPPK, penilaian biasanya mencakup:
- Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Tingkat kehadiran
- Kelengkapan administrasi pembelajaran seperti modul ajar, asesmen, jurnal kelas, dan laporan nilai
Banyak kasus kontrak tidak diperpanjang bukan karena kemampuan mengajar rendah, tetapi karena SKP dan administrasi tidak rapi atau bermasalah.
Selain kinerja, perilaku sehari-hari juga menjadi bahan penilaian. Hal-hal seperti sering izin tanpa alasan kuat, datang terlambat, menolak tugas tambahan, atau terlibat konflik dengan atasan dapat memberi catatan buruk dalam evaluasi.
Bahkan, unggahan di media sosial yang menyerang pimpinan atau instansi bisa memengaruhi keputusan perpanjangan kontrak.
PPPK wajib menjaga komunikasi yang baik dan profesional dengan pimpinan. Penyampaian izin, laporan, atau pendapat harus melalui jalur resmi dan dengan bahasa yang sopan.
Dalam praktiknya, banyak kontrak tidak diperpanjang bukan karena kinerja rendah, tetapi karena pegawai dianggap sulit dibina atau tidak sejalan dengan kebutuhan organisasi.
Kontrak PPPK juga bisa berakhir jika jabatan atau mata pelajaran yang diampu tidak lagi dibutuhkan, misalnya karena kelebihan guru, penggabungan sekolah, atau perubahan struktur organisasi.
Untuk mengantisipasi hal ini, PPPK disarankan meningkatkan kompetensi tambahan seperti TIK, asesmen, literasi, dan numerasi agar tetap relevan dengan kebutuhan daerah.
Keaktifan dalam kegiatan sekolah, mengikuti pelatihan resmi, serta terlibat dalam program prioritas dinas akan memperkuat rekam jejak PPPK.
Dalam evaluasi, yang dinilai bukan hanya jam mengajar, tetapi juga kontribusi nyata terhadap kemajuan sekolah atau instansi.
PPPK juga harus memastikan data kepegawaian selalu akurat. Data di Dapodik dan SIASN harus sesuai, SKP dikirim tepat waktu, dan tidak ada masalah administrasi.
Tidak sedikit PPPK kehilangan kontrak bukan karena kinerja buruk, tetapi akibat kesalahan data atau keterlambatan administrasi.
Sebagai pegawai berbasis kontrak, PPPK dievaluasi setiap akhir masa perjanjian. Karena itu, menjaga profesionalisme, disiplin, dan kinerja yang konsisten menjadi kunci utama agar kontrak tetap diperpanjang.
Bagi PPPK, bertahan bukan soal lama mengabdi, tetapi tentang seberapa dibutuhkan dan seberapa baik kinerja yang ditunjukkan setiap hari.








