Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:45 WIB

BKN Larang Putus Kontrak PPPK karena Alasan Anggaran

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah daerah (pemda) dilarang memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan alasan keterbatasan anggaran. Penegasan ini disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, yang menekankan bahwa kemampuan fiskal bukan dasar hukum untuk mengakhiri kontrak PPPK yang masih berlaku.

Suharmen menyatakan, sejak awal proses pengusulan formasi, pemerintah daerah sudah memahami konsekuensi pembiayaan yang harus ditanggung. Oleh karena itu, pemda wajib menyiapkan anggaran secara berkelanjutan hingga masa perjanjian kerja PPPK berakhir.

“Anggaran tidak bisa dijadikan alasan untuk memutus kontrak PPPK. Saat mengusulkan formasi, pemerintah daerah sudah mengetahui konsekuensi pembiayaannya,” tegas Suharmen.

Namun demikian, Suharmen menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya bergantung pada kinerja pegawai yang bersangkutan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memperpanjang atau tidak memperpanjang kontrak berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang objektif dan terukur.

Baca Juga :  Wakil Gubernur ​H. Abdullah Sani Tutup MTQ Ke-54

Menurutnya, penilaian kinerja PPPK dilakukan melalui sistem e-Kinerja yang menjadi instrumen resmi dalam menilai capaian kerja selama masa kontrak. PPPK dengan kinerja baik dan memenuhi target berpeluang besar mendapatkan perpanjangan kontrak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja tidak memenuhi standar, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang sah untuk tidak memperpanjang kontrak setelah masa perjanjian kerja berakhir.

Suharmen juga mengingatkan agar proses penilaian kinerja dilakukan secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, keputusan terkait keberlanjutan kontrak PPPK tidak boleh dibungkus dengan dalih administratif maupun alasan anggaran.

Melalui penegasan ini, BKN meminta seluruh pemerintah daerah konsisten membedakan antara alasan kinerja dan alasan anggaran dalam menentukan kelanjutan kontrak PPPK, guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para pegawai.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror

Share :

Baca Juga

Gaji Pejabat Negara Tertinggi, Ketua MK Tercatat Rp126,65 Juta

Nasioanal

Gaji Pejabat Negara Tertinggi, Ketua MK Tercatat Rp126,65 Juta
Malam Ini! Al Haris Akan Buka Pekan Budaya Merangin

Daerah

Malam Ini! Al Haris Akan Buka Pekan Budaya Merangin, Kepala Daerah Fashion Show
Al Haris Tinjau Persiapan Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

Daerah

Al Haris Tinjau Persiapan Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

Daerah

Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh ke Jalan Depan Gedung Nsional
Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak

Daerah

Polisi Tetapkan Pelajar A.B sebagai Pelaku Kekerasan terhadap Anak
Guru Full Senyum Maret Ini

Nasioanal

Guru Full Senyum Maret Ini, Gaji, THR dan TPG Berpotensi Cair Berdekatan
Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah

Daerah

Pj Bupati dan Ketua TP PKK Jenguk Balita Hidrosefalus