Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 - 16:12 WIB

Honorer Dihapus, Guru Swasta Berharap Besar pada PPPK

Honorer Dihapus, Guru Swasta Berharap Besar pada PPPK

Honorer Dihapus, Guru Swasta Berharap Besar pada PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) membawa perubahan besar bagi dunia pendidikan, terutama bagi guru swasta yang berharap meraih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di tengah kebijakan penghapusan tenaga honorer, publik menyoroti masa depan PPPK dari jalur guru swasta.

UU ASN 2023 menegaskan kewajiban penghapusan status tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Pemerintah menjadikan tahun 2025 sebagai masa transisi penataan, lalu menargetkan seluruh tenaga pendidik berada dalam skema kepegawaian yang jelas pada 2026. Dalam proses ini, guru swasta menghadapi jalur dan tantangan yang berbeda dibanding guru honorer sekolah negeri.

Secara regulasi, UU ASN membuka kesempatan yang sama bagi guru swasta untuk mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS. Pemerintah tidak melarang guru di bawah naungan yayasan mengikuti seleksi ASN selama mereka memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Guru swasta yang ingin menjadi PPPK harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mengantongi Surat Keputusan (SK) penugasan dari yayasan, memenuhi kualifikasi akademik, serta lulus seleksi kompetensi. Dalam proses seleksi, mereka bersaing secara terbuka dengan pelamar dari sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga :  Hore! Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Resmi Naik

Namun, guru swasta tidak otomatis masuk dalam skema penataan non-ASN seperti guru honorer sekolah negeri. Yayasan tetap menanggung status dan kesejahteraan mereka hingga pemerintah menetapkan kelulusan dan pengangkatan sebagai PPPK.

Isu penempatan menjadi persoalan krusial dalam pembahasan nasib PPPK dari guru swasta. Hingga saat ini, pemerintah masih memfokuskan skema PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri. Pemerintah belum menjadikan penempatan PPPK di sekolah swasta sebagai kebijakan utama dan masih membahasnya dalam wacana terbatas.

Sejumlah anggota DPR mendorong pemerintah membuka opsi penempatan PPPK di sekolah swasta, terutama di wilayah yang kekurangan tenaga pendidik. Mereka menilai langkah ini dapat menjaga keberlangsungan sekolah swasta sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru.

Bagi guru swasta, status PPPK tidak sekadar membawa perubahan administrasi, tetapi juga menghadirkan harapan atas gaji yang lebih layak dan pendapatan yang pasti. Saat ini, yayasan menentukan besaran gaji guru swasta, sehingga banyak guru menerima penghasilan di bawah upah minimum.

Melalui status PPPK, guru berhak menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah dengan nilai yang lebih stabil dibandingkan honor dari yayasan. Kondisi inilah yang mendorong ribuan guru swasta di seluruh Indonesia menjadikan PPPK sebagai tumpuan harapan.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Meski peluang terbuka, pemerintah masih membatasi pengangkatan PPPK dari jalur guru swasta melalui ketersediaan anggaran dan kebutuhan formasi. Pemerintah daerah lebih memprioritaskan pemenuhan guru di sekolah negeri, sehingga kuota PPPK bagi guru swasta relatif kecil.

Di sisi lain, pemerintah terus menekankan peningkatan profesionalisme guru. Pemerintah mendorong guru swasta mengikuti sertifikasi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi sebagai bekal menghadapi seleksi PPPK yang semakin kompetitif.

Nasib PPPK dari guru swasta di era UU ASN 2023 berada di persimpangan peluang dan tantangan. Secara hukum, pemerintah membuka jalur PPPK bagi guru swasta. Namun secara kebijakan, mereka tetap menghadapi persaingan ketat serta keterbatasan formasi dan arah penempatan.

Di tengah penghapusan honorer, PPPK menjadi harapan utama guru swasta untuk meraih kepastian status dan kesejahteraan. Ke depan, kejelasan kebijakan penempatan dan dukungan anggaran akan menentukan masa depan ribuan guru swasta di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM

Game

Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Upacara HardiknasTahun 2023

Kesehatan & Olahraga

Jadwal Lengkap Liga Champions 2025-2026: Juventus Vs Dortmund, Real Madrid Vs Marseille Jadi Sorotan
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hantarkan Duka untuk Prajurit Gugur di Papua

Hukum & Kriminal

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hantarkan Duka Prajurit TNI Gugur
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang Bahas Bencana dan Ekonomi (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Panggil Menteri Bahas Bencana dan Ekonomi

Daerah

Mobil Fuso bermuatan Air Mineral Terposok di KM 18 Berhasil di Evakuasi
Bantuan Mamak Nan Delapan Dikirim ke Sumbar

Daerah

Bantuan Mamak Nan Delapan Dikirim ke Sumbar

Daerah

Peringati Hari Pendidikan Nasional