Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri pada hari-hari tertentu sebagai bentuk penguatan identitas nasional.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BKN menegaskan bahwa keseragaman penggunaan seragam Korpri bertujuan memperkuat disiplin, profesionalisme, serta rasa kebersamaan ASN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact, Klaim Primogems Gratis Hari Ini

Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur secara rinci waktu penggunaan seragam batik Korpri. ASN wajib mengenakannya pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali pejabat berwenang menetapkan ketentuan lain
  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
  • Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian instansi maupun wilayah kerja.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan pentingnya seragam Korpri sebagai simbol pemersatu ASN saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Prof. Zudan menyebut seragam Korpri sebagai identitas nasional yang menyatukan sekitar 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Ia menilai keseragaman ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat organisasi Korpri, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Kenali lebih dalam Pengertian, niat, dan Syarat Zakat Fitrah!

Ia meminta seluruh ASN UNS mematuhi penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17, dan peringatan hari besar nasional. Menurutnya, aturan ini berlaku sama bagi ASN di kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.

“ASN di kementerian, pemerintah daerah, sampai perguruan tinggi menggunakan seragam Korpri yang sama. Inilah bentuk konsolidasi dan penguatan identitas ASN secara nasional,” tegas Prof. Zudan.

Melalui penerapan aturan ini, BKN mendorong terciptanya citra ASN yang solid, profesional, dan beridentitas kuat di mata masyarakat. (Run)

Share :

Baca Juga

Kadis Diskominfosta Sungai Penuh H. Josrizal Helman mengapresiasi Andalas Award dan menilai ajang tersebut mendorong prestasi serta pembangunan daerah.

Daerah

Kadis Kominfo Andalas Award Bangkitkan Semangat Berkarya
BKN mencatat empat daerah belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu 2025, termasuk salah satunya di Provinsi Jambi. (Dok. BKN 7 Palembang)

Daerah

Empat Daerah Masih Nol Penerbitan SK, Jambi Masuk Daftar
Wabup Nazar Efendi Buka Operasi Katarak Gratis, Ratusan Warga Tebo Antusias

Daerah

Pemkab Tebo Buka Operasi Katarak Gratis, Warga Serbu RSUD
Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN

Daerah

Sekda Alpian Tegaskan Perlindungan Anak dan Disiplin ASN

Hukum & Kriminal

LHKPN Ungkap Kekayaan Fantastis Deddy Corbuzier, Hampir Sentuh Rp1 Triliun
TNI–Australia Gelar Latgabma Keris Woomera 2026

Pemerintah

TNI–Australia Gelar Latgabma Keris Woomera 2026 10 Hari
MUI Jambi dan Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kolaborasi Umat

Daerah

MUI Jambi dan Pemkot Sungai Penuh Perkuat Kolaborasi Umat
Wakil Bupati Kerinci H. Murison memimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci sebagai wadah menyerap aspirasi warga dan menyusun prioritas pembangunan daerah.

Daerah

Wabup Kerinci Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci