Home / Nasioanal / Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:22 WIB

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

ASN Wajib Tahu! BKN Resmi Atur Pemakaian Seragam Batik Korpri 2026

Jakarta, Aksarabrita.com // Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan ASN mengenakan seragam batik Korpri pada hari-hari tertentu sebagai bentuk penguatan identitas nasional.

Aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN di Indonesia dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri. Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

BKN menegaskan bahwa keseragaman penggunaan seragam Korpri bertujuan memperkuat disiplin, profesionalisme, serta rasa kebersamaan ASN di seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Juga :  Gulung Jaringan Narkoba, Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Dalam surat edaran tersebut, BKN mengatur secara rinci waktu penggunaan seragam batik Korpri. ASN wajib mengenakannya pada:

  • Setiap hari Kamis
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri
  • Upacara hari besar nasional
  • Upacara bendera, kecuali pejabat berwenang menetapkan ketentuan lain
  • Pelantikan pejabat manajerial dan fungsional ASN
  • Rapat atau pertemuan resmi Korpri sesuai peraturan perundang-undangan

Ketentuan ini berlaku secara nasional tanpa pengecualian instansi maupun wilayah kerja.

Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya menegaskan pentingnya seragam Korpri sebagai simbol pemersatu ASN saat pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Universitas Sebelas Maret (UNS) di Surakarta, Senin (26/1/2026).

Prof. Zudan menyebut seragam Korpri sebagai identitas nasional yang menyatukan sekitar 6,5 juta ASN di seluruh Indonesia. Ia menilai keseragaman ini menjadi fondasi utama dalam memperkuat organisasi Korpri, termasuk di lingkungan perguruan tinggi.

Baca Juga :  Benarkah BPJS Kesehatan Wajibkan Skrining Kesehatan Online

Ia meminta seluruh ASN UNS mematuhi penggunaan seragam Korpri setiap hari Kamis, tanggal 17, dan peringatan hari besar nasional. Menurutnya, aturan ini berlaku sama bagi ASN di kementerian, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.

“ASN di kementerian, pemerintah daerah, sampai perguruan tinggi menggunakan seragam Korpri yang sama. Inilah bentuk konsolidasi dan penguatan identitas ASN secara nasional,” tegas Prof. Zudan.

Melalui penerapan aturan ini, BKN mendorong terciptanya citra ASN yang solid, profesional, dan beridentitas kuat di mata masyarakat. (Run)

Share :

Baca Juga

Prabowo Minta dirancang Mobil Dinas Transparan

Nasioanal

Prabowo Minta dirancang Mobil Dinas Transparan
Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026

Nasioanal

Ramadan 1447 H Segera Tiba: Begini Hitung Mundur Puasa 2026

Batang Hari

Habib Rizieq Dikaruniai Bayi Laki-Laki di Usia 59 Tahun
Diskominfosta Sungai Penuh

Daerah

Sidak Ramadan Wali Kota Alfin, OPD Mana Paling Disiplin?

Nasioanal

Merokok 50 Tahun, Pasien Gelar Operasi Bypass Jantung Perdana
Bupati OKU Timur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kepada 4.157 Honorer

Pemerintah

Bupati OKU Timur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kepada 4.157 Honorer
Kemensos Buka Layanan Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK

Pemerintah

Kemensos Buka Layanan Cek Penerima PKH dan BPNT 2026 Lewat NIK

Nasioanal

Wamensos Dukung Tujuh Usulan Pahlawan Minangkabau