Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sarolangun

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Gulung Jaringan Narkoba, Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

Polres Sarolangun Bekuk 9 Kurir dan Amankan 146.01 Gram Sabu

BERITA SAROLANGUN // Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Aula Serbaguna Polres Sarolangun, Selasa (26/8/2025), Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.IK, MH memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap peredaran sabu dalam jumlah besar.

“Polres Sarolangun berhasil mengamankan 9 tersangka dengan total barang bukti 146,01 gram sabu. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres.

Dalam kurun Juli hingga Agustus 2025, tim Satres Narkoba berhasil menangkap sembilan orang tersangka di sejumlah lokasi berbeda, yakni:

  • 13 Juli 2025 : M. ASY bin HJ (27 tahun)
  • 29 Juli 2025 : YH binti Y (45 tahun)
  • 6 Agustus 2025 : KY bin S (29 tahun) dan RG bin IG (29 tahun)
  • 7 Agustus 2025 : FI bin S (29 tahun)
  • 12 Agustus 2025 : AI alias CEB bin M (43 tahun) dan S bin YI (34 tahun)
  • 19 Agustus 2025 : HT bin MN (32 tahun)
Baca Juga :  Berburu Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000: Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Edisi Hari Ini

Para pelaku mengaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita sabu yang dikemas dalam bungkus plastik besar, serta barang bukti lain berupa kendaraan, telepon genggam, dan perlengkapan pembungkus.

AKBP Wendi mengungkapkan, para tersangka dijanjikan upah antara Rp2 juta hingga Rp10 juta per bungkus untuk mengantarkan narkoba. Total bayaran yang disepakati mencapai Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Kabupaten Sarolangun.

“Ini merupakan jaringan besar yang terus kami dalami. Polres Sarolangun akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” tegas Kapolres.

Kesembilan tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Sarolangun. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun.

Baca Juga :  Kadis Kominfo Provinsi Tampil Inovatif, Kenalkan AI di Depan KIM

Kegiatan press release turut dihadiri Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, M.H, Kabag SDM AKP Sarehat, S.H., Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian S, S.T.K., S.I.K., Kasat Res Narkoba AKP Ojak P. Sitanggang, S.H., Kasi Humas AKP Riendradi, serta sejumlah pejabat utama dan insan pers.

“Ini menjadi langkah besar bagi Polres Sarolangun dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj. Bupati Asraf Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Jambi

Daerah

Pemkab Kerinci Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H di Masjid Raya Sebukar

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Cek Kesehatan dan Senam Sehat di SMAN 3 Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jambi Berlangsung hingga Desember 2025

Daerah

Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jambi
Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah meninjau harga dan ketersediaan bahan pokok pangan di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Jelang Nataru 2026, Wawako Sungai Penuh Tinjau Harga dan Stok Bahan Pokok

Daerah

Hesti Haris Hadirkan Sarapan Rp3.000 Untuk Masyarakat Jambi

Daerah

Warga Pulau Tengah dihebohkan Mayat Tanpa identitas
Status Waspada: BBTNKS Tutup Seluruh Jalur Gunung Kerinci

Daerah

Status Waspada: BBTNKS Tutup Seluruh Jalur Gunung Kerinci