Nasional, Aksarabrita.com // Isu PPPK guru madrasah swasta 2026 kembali mencuat dan menarik perhatian publik pendidikan. Banyak pihak menilai guru madrasah swasta belum mendapat porsi yang setara dalam kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Kementerian Agama.
Pembahasan ini menguat bertepatan dengan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama. Momen tersebut dinilai tepat untuk mengevaluasi keberpihakan negara terhadap seluruh guru madrasah, baik negeri maupun swasta.
Sejumlah kalangan menilai kebijakan PPPK guru madrasah swasta 2026 belum sepenuhnya membuka akses luas. Rekrutmen masih dianggap lebih berfokus pada guru di madrasah negeri.
Kondisi ini memunculkan aspirasi agar pemerintah menyusun kebijakan yang lebih adil. Guru madrasah swasta berharap mendapat peluang yang sama tanpa melihat status lembaganya.
Guru madrasah swasta memegang peran penting dalam dunia pendidikan. Mereka hadir di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau sekolah negeri. Dengan fasilitas terbatas, para guru tetap menjalankan tugas mendidik siswa dalam bidang ilmu pengetahuan dan keagamaan.
Namun, pengabdian tersebut sering tidak sejalan dengan kesejahteraan. Banyak guru madrasah swasta masih berstatus non-ASN dan menerima penghasilan terbatas.
Padahal, madrasah negeri dan swasta sama-sama berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama. Karena itu, kebijakan PPPK dinilai perlu memberi ruang yang setara bagi seluruh guru madrasah.
Guru madrasah swasta masih menghadapi berbagai kendala dalam seleksi PPPK. Beberapa di antaranya meliputi persoalan administrasi, keterbatasan formasi, serta regulasi yang belum sepenuhnya berpihak.
Akibatnya, banyak guru hanya menjadi penonton dalam proses rekrutmen. Situasi ini memunculkan ketidakpastian terhadap masa depan profesi mereka.
Isu tersebut mendorong desakan agar Kementerian Agama dan DPR memberi perhatian lebih. Kebijakan rekrutmen diharapkan lebih inklusif dan transparan.
Momentum HAB ke-80 Kementerian Agama dinilai tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah diharapkan menghadirkan terobosan kebijakan yang membuka akses lebih luas bagi guru madrasah swasta mengikuti seleksi PPPK.
Kebijakan yang berpihak penting untuk menjaga semangat pengabdian guru. Negara dinilai perlu memberi perlindungan, kepastian status, dan pengakuan yang layak.
Menjelang 2026, perhatian terhadap PPPK guru madrasah swasta 2026 diperkirakan terus meningkat. Banyak pihak berharap kebijakan ke depan lebih adil dan mampu mengakomodasi kebutuhan tenaga pendidik swasta.
Dengan sistem yang lebih terbuka, guru madrasah swasta diharapkan tidak lagi menjadi penonton. Mereka dapat berperan aktif dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional dan pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkarakter. ***









