Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:50 WIB

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Foto Instagram curup_kito

Foto Instagram curup_kito

BERITA VIRAL– Putusan ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Curup, Eka Kurnia Nengsih, terhadap pelaku pengeroyokan pelajar menuai sorotan publik. Pelaku yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan hanya diwajibkan melakukan kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.

Dilansir dari TribunJambi.com, Minggu(8/6/25) keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Juni 2025. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari publik dan pihak kejaksaan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 11 September 2024. Korban, RA (16), mengalami cedera serius yang menyebabkan kelumpuhan. Jaksa Penuntut Umum, Fransisco Tarigan, menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp90 juta.

Baca Juga :  Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Final Hylo Open 2025 Banggakan Merah Putih

Namun, hakim Eka memutuskan hukuman berupa kerja sosial tanpa kurungan penjara. JPU menyatakan tidak puas dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menilai vonis ini tidak sebanding dengan penderitaan korban. Banding akan segera kami ajukan,” kata Fransisco, dikutip dari Tribun Jambi.

Eka Kurnia Nengsih merupakan hakim yang mulai bertugas di Pengadilan Negeri Curup sejak 2023. Ia sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Palembang dan mendapatkan gelar Magister Hukum. Ia juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X dan VIII tahun dari Presiden RI.
Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet mengkritik hukuman yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Beberapa pihak bahkan menilai sistem peradilan tidak berpihak pada korban.

Baca Juga :  Ricuh Bahas Warisan, Sepupu Dikeroyok

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan akan segera menempuh proses banding. Langkah tersebut diharapkan menjadi koreksi atas putusan yang dinilai tidak seimbang antara akibat perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren

Nasioanal

Kado Hari Santri 2025: Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Ditjen Pesantren
Prabowo Kunjungi Huntara Agam: Warga Tidak Sendiri

Nasioanal

Prabowo Kunjungi Huntara Agam: Warga Tidak Sendiri
Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully

Nasioanal

Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully
Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan

Nasioanal

Formasi ASN 2026 Dibuka, Prioritas Guru dan Tenaga Kesehatan
Istri Nadiem Makarim, Franka Franklin

Hukum & Kriminal

Istri Nadiem Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak

Kerinci

Manperakraf Sandiaga Uno Kunjungi Desa Wisata Taman Pertiwi, Daftar 50 Desa Wisata Terbaik Indonesia
Gelar perkara kasus kekerasan anak

Daerah

Polres Kerinci Tetapkan Kasus Kekerasan Anak ke Tahap Penyidikan

Batang Hari

Kalah Cepat, Jeka Saragih Tumbang oleh Hook Joosang Yoo di Ronde Pertama