Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:50 WIB

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Foto Instagram curup_kito

Foto Instagram curup_kito

BERITA VIRAL– Putusan ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Curup, Eka Kurnia Nengsih, terhadap pelaku pengeroyokan pelajar menuai sorotan publik. Pelaku yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan hanya diwajibkan melakukan kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.

Dilansir dari TribunJambi.com, Minggu(8/6/25) keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Juni 2025. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari publik dan pihak kejaksaan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 11 September 2024. Korban, RA (16), mengalami cedera serius yang menyebabkan kelumpuhan. Jaksa Penuntut Umum, Fransisco Tarigan, menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp90 juta.

Baca Juga :  Dokter India Akhiri Hidupnya, Tuding Polisi Lakukan Kekerasan

Namun, hakim Eka memutuskan hukuman berupa kerja sosial tanpa kurungan penjara. JPU menyatakan tidak puas dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menilai vonis ini tidak sebanding dengan penderitaan korban. Banding akan segera kami ajukan,” kata Fransisco, dikutip dari Tribun Jambi.

Eka Kurnia Nengsih merupakan hakim yang mulai bertugas di Pengadilan Negeri Curup sejak 2023. Ia sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Palembang dan mendapatkan gelar Magister Hukum. Ia juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X dan VIII tahun dari Presiden RI.
Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet mengkritik hukuman yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Beberapa pihak bahkan menilai sistem peradilan tidak berpihak pada korban.

Baca Juga :  BGN Angkat 32.000 Pegawai PPPK Tahap Dua

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan akan segera menempuh proses banding. Langkah tersebut diharapkan menjadi koreksi atas putusan yang dinilai tidak seimbang antara akibat perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Prabowo Lebih Memilih Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi (Sertikab Ri)

Nasioanal

Prabowo Lebih Memilih Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri

Nasioanal

Jelang Idulfitri, Prabowo Rapat dengan Menteri

Viral & Artis

Gedung Rektorat ULM Terbakar, Ijazah Wisudawan Agustus Hangus

Batang Hari

Kemnaker dan Kemenkop Sinergi Bangun 80 Ribu Koperasi Desa, Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Daerah

Polda Jambi Dialog Terbuka dengan HMI, Aksi Unjuk Rasa Berjalan Tertib dan Kondusif
Indonesia Peringkat Ketiga Risiko Banjir Tertinggi se-Asia Tenggara

Nasioanal

Indonesia Peringkat Ketiga Risiko Banjir Tertinggi se-Asia Tenggara

Daerah

RS Melati Sungai Penuh Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Akses Kesehatan Makin Mudah

Batang Hari

Atlet Taekwondo Asal Bungo Berjuang Melawan Kanker Tulang