Home / Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:07 WIB

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Jambi, Aksarabrita.com // Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum anggota Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, Jumat (6/2/2026).

Komisi Kode Etik menyatakan Bripda SP dan Bripda NI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik Polri serta mencederai kehormatan institusi. Komisi mengambil keputusan tersebut setelah memeriksa para terperiksa, mendalami fakta, dan mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, Bripda SP dan Bripda NI mengajukan banding. Polda Jambi menjadwalkan sidang banding dalam waktu sekitar 82 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG, Event Weekend Hadirkan Banyak Skin Gratis

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Institusi Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus memproses perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menghadirkan dua pihak dari unsur masyarakat sipil yang berkaitan langsung dengan perkara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan.

Polda Jambi memastikan penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (***)

Baca Juga :  Ketua TP. PKK Ny. Herlina Ahmadi,  Dikukuhkan Jadi Ummi Raudhatul Athfal

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Siap Masuk SMA/SMK? Kenali Jalur SPMB 2025 Mulai Sekarang

Daerah

Belasan Orang Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang

Daerah

Aspar Nasir, DPT mewakili Pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti Pembukaan MTQ Ke-IX Tingkat Kecamatan Pondok Tinggi

Batang Hari

13.449 Siswa Lolos OSN-K 2025, Siap Berlaga di Tingkat Provinsi

Daerah

Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Ketentuan Lengkap dari Mendikdasmen

Daerah

Wako Ahmadi Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Proyek Inlet Danau Kerinci di Sorot, Kementerian PUPR Diminta Turun ke Lokasi

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian