Home / Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 15:07 WIB

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Polda Jambi PTDH Dua Bripda Pelanggar Berat Kode Etik

Jambi, Aksarabrita.com // Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua oknum anggota Polri setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menyatakan keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, Jumat (6/2/2026).

Komisi Kode Etik menyatakan Bripda SP dan Bripda NI melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan kode etik Polri serta mencederai kehormatan institusi. Komisi mengambil keputusan tersebut setelah memeriksa para terperiksa, mendalami fakta, dan mendengarkan keterangan seluruh pihak terkait.

Meski demikian, Bripda SP dan Bripda NI mengajukan banding. Polda Jambi menjadwalkan sidang banding dalam waktu sekitar 82 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban.

Baca Juga :  Gaji PPPK PW di Jambi Cair Awal Januari 2026 Ini Nominalnya

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Institusi Polri tidak memberi toleransi kepada anggota yang melanggar hukum dan kode etik,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi terus memproses perkara pidana yang berkaitan dengan kasus tersebut. Penyidik menjalankan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam sidang etik, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi menghadirkan dua pihak dari unsur masyarakat sipil yang berkaitan langsung dengan perkara. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menahan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan.

Polda Jambi memastikan penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan prinsip keadilan dan supremasi hukum. (***)

Baca Juga :  Mewakili Pj Bupati Kerinci, Asisten Administrasi Umum Darifus Membuka Musrenbang RPJPD Kerinci Tahun 2025-2045

Share :

Baca Juga

Wako Alfin Safari Jumat di Masjid Tawakal Sungai Ning

Daerah

Wako Alfin Safari Jumat di Masjid Tawakal Sungai Ning
ISPA Meningkat, Pemkab Merangin Alihkan Sekolah ke Pembelajaran Daring

Daerah

ISPA Meningkat, Pemkab Merangin Alihkan Sekolah ke Pembelajaran Daring

Daerah

Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Danjen Akademi dan Pangdam Udayana
Al Haris dampingi Wapres Gibran di RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis (16/7/2026)

Daerah

Wapres Gibran Tinjau RSUD Raden Mattaher, Al Haris Usulkan MRI Baru dan Dokter Spesialis
Kodim 0417/Kerinci Siaga May Day 2026, TNI Pastikan Keamanan

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Siaga May Day 2026, TNI Pastikan Keamanan
Ketua TP-PKK Sungai Penuh Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu

Daerah

Sri Kartini Rangkul Korban Kebakaran Koto Tinggi, Warga Terharu
Banjir Parah di Merangin, Al Haris Janjikan Perahu Gratis

Daerah

Banjir Parah di Merangin, Al Haris Janjikan Perahu Gratis
Anwar Sadat menandatangani Deklarasi Sabuk Kamtibmas (10/6/2026)

Daerah

Deklarasi Sabuk Kamtibmas, Tanjab Barat Pertegas Komitmen Jaga Keamanan