Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:47 WIB

Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Ketentuan Lengkap dari Mendikdasmen

Instagram @abe_mukti

Instagram @abe_mukti

Aksrabrita.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait usia masuk Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2025. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun kini diberikan peluang untuk masuk SD dengan syarat-syarat tertentu.

Prioritas Usia Masuk SD

Sesuai dengan peraturan tersebut, anak-anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru di SD. Namun, anak-anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal tersebut juga diperbolehkan untuk mendaftar.Yang menarik perhatian publik adalah kebijakan baru yang memungkinkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Baca Juga :  Silaturahmi Akbar di Bangko, Wali Kota Sungai Penuh Bersama Gubernur Jambi

Syarat Khusus untuk Anak Usia 5,5 Tahun

Kemendikdasmen menetapkan bahwa anak usia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima di kelas 1 SD jika memenuhi dua syarat utama, yaitu:

Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Memiliki kesiapan psikis, yang harus dibuktikan dengan hasil asesmen dari psikolog profesional atau melalui rekomendasi tertulis dari dewan guru pada lembaga PAUD tempat anak tersebut sebelumnya belajar.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan ruang bagi anak-anak yang memiliki kesiapan belajar lebih dini, baik dari sisi intelektual maupun psikologis. Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh agar anak-anak dapat mengikuti proses belajar di SD tanpa tekanan.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Baca Juga :  Pemerintah Tancap Gas Bangun Hunian Korban Bencana

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap keragaman kemampuan anak. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang memang sudah siap secara akademik dan mental dapat memperoleh akses pendidikan lebih awal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk memahami dan mengikuti pedoman ini dengan baik, termasuk dalam melakukan asesmen kesiapan anak secara objektif. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan iklim pendidikan dasar yang lebih inklusif dan merata.

Share :

Baca Juga

Pertandingan babak perebutan Tanjab Barat dan Muaro Jambi

Daerah

Liga 4 Jambi 2026 Resmi Dimulai! Jadwal Lengkap dan Duel Panas Sudah Menanti
Bupati Kerinci bersama Tim Satgas Saber Pangan di Pasar Semurup, Sabtu (14/2/2026).

Daerah

Tim Satgas Saber Pangan & Bupati Kerinci Cek Mutu dan Harga Pangan, Warga Tenang Belanja

Daerah

Bupati H. Mashuri Safari Ramadhan ke Desa Muara Delang
Sidang Kabinet: Kemiskinan di Indonesia Turun 8,47 Persen

Nasioanal

Sidang Kabinet: Kemiskinan di Indonesia Turun 8,47 Persen
Di sektor ganda putra, Sabar Karyaman Gutama / M. Reza Pahlevi Isfahani menunjukkan kekompakan luar biasa

Kesehatan & Olahraga

Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Final Hylo Open 2025 Banggakan Merah Putih

Daerah

Gerebek Karaoke Bareng Wakapolres Kerinci : Polisi Temukan Miras ditempat Karaoke

Daerah

Pj Bupati Merangin Ikuti Rakornas Pengadaan 2023
Panti Sehat Hidayah beralamat di Jl. Muradi, Desa Koto Keras, dan dapat dihubungi melalui WhatsApp 0822-8106-6113.

Daerah

Manfaat Minyak Zaitun Asli, Kini Tersedia di Rumah Panti Hidayah