Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:47 WIB

Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Ketentuan Lengkap dari Mendikdasmen

Instagram @abe_mukti

Instagram @abe_mukti

Aksrabrita.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait usia masuk Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2025. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun kini diberikan peluang untuk masuk SD dengan syarat-syarat tertentu.

Prioritas Usia Masuk SD

Sesuai dengan peraturan tersebut, anak-anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru di SD. Namun, anak-anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal tersebut juga diperbolehkan untuk mendaftar.Yang menarik perhatian publik adalah kebijakan baru yang memungkinkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Baca Juga :  Bupati Monadi, Langkah Nyata Wujudkan Penduduk Berdaya Saing

Syarat Khusus untuk Anak Usia 5,5 Tahun

Kemendikdasmen menetapkan bahwa anak usia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima di kelas 1 SD jika memenuhi dua syarat utama, yaitu:

Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Memiliki kesiapan psikis, yang harus dibuktikan dengan hasil asesmen dari psikolog profesional atau melalui rekomendasi tertulis dari dewan guru pada lembaga PAUD tempat anak tersebut sebelumnya belajar.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan ruang bagi anak-anak yang memiliki kesiapan belajar lebih dini, baik dari sisi intelektual maupun psikologis. Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh agar anak-anak dapat mengikuti proses belajar di SD tanpa tekanan.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Baca Juga :  Ngeri! Wahana Kora-Kora di Kerinci Patah Saat Beroperasi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap keragaman kemampuan anak. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang memang sudah siap secara akademik dan mental dapat memperoleh akses pendidikan lebih awal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk memahami dan mengikuti pedoman ini dengan baik, termasuk dalam melakukan asesmen kesiapan anak secara objektif. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan iklim pendidikan dasar yang lebih inklusif dan merata.

Share :

Baca Juga

Sholat Idul Adha di Kerinci Berlangsung Khidmat

Daerah

Salat Idul Adha di Kerinci Penuh Khidmat, Monadi Serahkan Sapi Qurban

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Hadiri Musyawarah Nasional ke II HKKN 
PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Cair, Ini Syaratnya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2026: Gaji Cair, Ini Syaratnya!

Daerah

Bagaimana Nasib R2 dan R3 Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1
Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG
Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga

Hukum & Kriminal

Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga
Pemerintah Bahas Syarat Kenaikan Gaji PNS 2026

Pemerintah

Pemerintah Bahas Gaji PNS 2026 Akan Naik

Daerah

Bupati Kerinci Hadiri Pelepasan 428 Jamaah Calon Haji