Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:47 WIB

Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Ketentuan Lengkap dari Mendikdasmen

Instagram @abe_mukti

Instagram @abe_mukti

Aksrabrita.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait usia masuk Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2025. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun kini diberikan peluang untuk masuk SD dengan syarat-syarat tertentu.

Prioritas Usia Masuk SD

Sesuai dengan peraturan tersebut, anak-anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru di SD. Namun, anak-anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal tersebut juga diperbolehkan untuk mendaftar.Yang menarik perhatian publik adalah kebijakan baru yang memungkinkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.

Baca Juga :  Gubernur Buka Festival Olahraga Tradisional KORMI Jambi 2025

Syarat Khusus untuk Anak Usia 5,5 Tahun

Kemendikdasmen menetapkan bahwa anak usia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima di kelas 1 SD jika memenuhi dua syarat utama, yaitu:

Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.

Memiliki kesiapan psikis, yang harus dibuktikan dengan hasil asesmen dari psikolog profesional atau melalui rekomendasi tertulis dari dewan guru pada lembaga PAUD tempat anak tersebut sebelumnya belajar.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan ruang bagi anak-anak yang memiliki kesiapan belajar lebih dini, baik dari sisi intelektual maupun psikologis. Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh agar anak-anak dapat mengikuti proses belajar di SD tanpa tekanan.

Tujuan dan Harapan Kebijakan

Baca Juga :  10 Jenderal Bintang Empat TNI-Polri Duduki Jabatan Strategis

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap keragaman kemampuan anak. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang memang sudah siap secara akademik dan mental dapat memperoleh akses pendidikan lebih awal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk memahami dan mengikuti pedoman ini dengan baik, termasuk dalam melakukan asesmen kesiapan anak secara objektif. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan iklim pendidikan dasar yang lebih inklusif dan merata.

Share :

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026

Nasioanal

Pemerintah Mulai Akhiri Status Honorer 2026
Pendidikan Gratis Sekolah Negeri Jadi Fokus Pemerintah

Nasioanal

Pemerintah Siapkan Pendidikan Gratis untuk Sekolah Negeri
Piala Dunia 2026, FIFA World Cup 2026, Grup A, Meksiko, Afrika Selatan, Korea Selatan, Ceko, Hasil Piala Dunia, Klasemen Grup A, Sepak Bola Dunia, Thapelo Maseko, Meksiko Lolos, Korea Gagal, Babak 32 Besar, World Cup 2026

Kesehatan & Olahraga

Afrika Selatan Ukir Sejarah, Korea Gagal Amankan Tiket
Pemkot dan Kodim 0417 Kerinci Tanam 4.000 Pohon di TPST RKE

Daerah

Wali Kota Pimpin Goro Akbar, Tanam Ribuan Pohon di TPST RKE

Batang Hari

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan
Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah

Daerah

Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah

Hukum & Kriminal

Alasan Polisi Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen

Daerah

Penandatanganan MoU: Bawaslu Kerinci Gandeng Polres, APDESI, dan Kominfo untuk Pemilu Berintegritas