Aksrabrita.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait usia masuk Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2025. Dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), anak-anak yang belum genap berusia 6 tahun kini diberikan peluang untuk masuk SD dengan syarat-syarat tertentu.
Prioritas Usia Masuk SD
Sesuai dengan peraturan tersebut, anak-anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2025 tetap menjadi prioritas utama dalam penerimaan peserta didik baru di SD. Namun, anak-anak yang berusia minimal 6 tahun pada tanggal tersebut juga diperbolehkan untuk mendaftar.Yang menarik perhatian publik adalah kebijakan baru yang memungkinkan anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan khusus.
Syarat Khusus untuk Anak Usia 5,5 Tahun
Kemendikdasmen menetapkan bahwa anak usia 5 tahun 6 bulan hanya dapat diterima di kelas 1 SD jika memenuhi dua syarat utama, yaitu:
Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Memiliki kesiapan psikis, yang harus dibuktikan dengan hasil asesmen dari psikolog profesional atau melalui rekomendasi tertulis dari dewan guru pada lembaga PAUD tempat anak tersebut sebelumnya belajar.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan untuk memberikan ruang bagi anak-anak yang memiliki kesiapan belajar lebih dini, baik dari sisi intelektual maupun psikologis. Namun demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya kesiapan menyeluruh agar anak-anak dapat mengikuti proses belajar di SD tanpa tekanan.
Tujuan dan Harapan Kebijakan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih adaptif terhadap keragaman kemampuan anak. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak yang memang sudah siap secara akademik dan mental dapat memperoleh akses pendidikan lebih awal, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Masyarakat dan pihak sekolah diimbau untuk memahami dan mengikuti pedoman ini dengan baik, termasuk dalam melakukan asesmen kesiapan anak secara objektif. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan iklim pendidikan dasar yang lebih inklusif dan merata.







