Home / Nasioanal / Pemerintah

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:54 WIB

Instruksi Resmi Terbit, 240.000 PPPK Bakal Isi 80 Ribu KDMP di Seluruh Indonesia

Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih

Nasional, Aksarabrita.com // Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia mengeluarkan instruksi strategis untuk memperkuat sumber daya manusia pada program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Kebijakan ini membuka peluang mobilisasi besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke unit koperasi tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 unit KDMP hingga akhir 2026.

Jika setiap unit membutuhkan tiga PPPK, maka total kebutuhan mencapai 240.000 personel.

Perhitungannya sederhana:

80.000 unit x 3 PPPK = 240.000 PPPK

Data perkembangan menunjukkan program ini berjalan cepat. Hingga Oktober 2025, sudah terbentuk 81.778 unit koperasi. Pada Januari 2026, sebanyak 27.191 unit masih dalam tahap pembangunan.

Kemenkop menerbitkan surat bernomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Baca Juga :  Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah

Melalui surat itu, kementerian meminta seluruh Kepala Dinas yang membidangi koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk segera mendata serta menugaskan PPPK ke KDMP.

Beberapa poin penting dalam surat tersebut:

  • Setiap dinas dapat menugaskan maksimal tiga PPPK di setiap unit KDMP.
  • Dinas wajib berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Daftar nama PPPK harus dikirim ke Kemenkop melalui email resmi paling lambat Jumat, 13 Februari 2026.

Langkah ini bertujuan mempercepat penguatan manajemen koperasi desa.

Penugasan PPPK bukan sekadar mutasi administratif.

Pemerintah ingin menjadikan mereka motor penggerak ekonomi desa. Dengan tenaga profesional, KDMP diharapkan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kehadiran PPPK juga dinilai mampu meningkatkan kualitas pelayanan koperasi kepada masyarakat desa.

Baca Juga :  Kecewa! PPPK Paruh Waktu Dipastikan Tak Terima THR 2026

Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas kebutuhan penempatan ratusan ribu PPPK di sektor pelayanan publik hingga tingkat desa.

Indonesia memiliki 84.276 wilayah setingkat desa, terdiri dari 75.753 desa dan 8.486 kelurahan berdasarkan data BPS 2024.

Dengan cakupan wilayah seluas itu, kebutuhan tenaga profesional koperasi menjadi sangat besar.

Karena itu, Kemenkop memperkirakan kebutuhan PPPK bisa mencapai 240.000 orang jika program berjalan sesuai target nasional.

Kebijakan ini menandai babak baru bagi PPPK di daerah. Mereka berpeluang terlibat langsung dalam penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah berharap langkah ini mampu mendorong kemandirian ekonomi hingga ke akar rumput. ***

Share :

Baca Juga

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo

Daerah

Puskesmas Rawang Jadi Tujuan Kaji Tiru ILP dan Stunting oleh Puskesmas Tebo
Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan KPID Jambi

Daerah

Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan KPID Jambi

Nasioanal

Presiden Prabowo Disambut Hangat di Bandara Schipol

Nasioanal

Bella Shofie Mundur dari DPRD Kabupaten Buru, Pilih Fokus ke Kegiatan Sosial

Hukum & Kriminal

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol
Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

PPATK Bongkar 97 Ribu Aparat Dan 461 Pejabat Terlibat Judi Online
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan
Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta,

Hukum & Kriminal

Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta