Jakarta, Aksarabrita.com // Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi etik terhadap lima anggota DPR nonaktif. Dari hasil sidang, dua anggota lolos dari hukuman, sementara tiga lainnya menerima sanksi dengan durasi berbeda.
Sidang berlangsung di Gedung Nusantara I, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/11). Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memimpin langsung sidang dan membacakan hasil keputusan terhadap lima anggota DPR nonaktif.
MKD menetapkan Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya tidak melanggar kode etik. Keduanya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR dan melanjutkan kegiatan di parlemen seperti biasa.
Majelis menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo karena keduanya terbukti melanggar kode etik. MKD menetapkan masa sanksi sejak tanggal pembacaan putusan dan keputusan partai terkait penonaktifan.
Ahmad Sahroni menerima sanksi terberat. MKD menghukum Sahroni dengan penonaktifan selama enam bulan karena melanggar kode etik DPR RI dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan.
Melalui keputusan ini, MKD menegaskan komitmen untuk menjaga kehormatan lembaga legislatif dan menegakkan integritas parlemen tanpa kompromi. (Fh)




















