Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.
Aturan ini langsung menyita perhatian publik, terutama soal perubahan data jenis pekerjaan pada KTP Elektronik (KTP-el). Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah status pekerjaan di KTP-el bisa langsung berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus seleksi PPPK.
Permendagri 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan data pekerjaan di KTP-el bersifat administratif, bukan otomatis. Artinya, perubahan hanya dapat dilakukan jika status hukum pemilik KTP telah resmi berubah sesuai ketentuan kepegawaian nasional.
Dengan ketentuan ini, tenaga honorer yang lulus PPPK belum bisa langsung tercatat sebagai ASN di KTP-el. Pemerintah tetap mensyaratkan proses pengangkatan resmi.
Seseorang baru dapat mengubah data pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP-el jika telah memenuhi persyaratan berikut:
- Lulus seleksi ASN atau PPPK
- Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK
- Mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi
Tanpa dokumen tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memproses perubahan data pekerjaan.
Pemerintah menyusun aturan ini untuk menyeragamkan klasifikasi jenis pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Langkah ini sekaligus mencegah kesalahan pencatatan, seperti penggunaan status ASN bagi warga yang belum resmi diangkat oleh negara.
Bagi tenaga honorer, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban mengikuti seleksi ASN atau PPPK. Honorer tetap harus lulus seluruh tahapan sebelum mengajukan perubahan status pekerjaan di KTP-el.
Meski demikian, Permendagri 6 Tahun 2026 memberi kepastian hukum. Setelah pengangkatan resmi terbit, pembaruan data pekerjaan di KTP-el dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib.
Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tidak mengubah status honorer menjadi ASN secara otomatis. Aturan ini hanya mengatur penyesuaian data pekerjaan berdasarkan status hukum yang sah. ***









