Home / Nasioanal / Pemerintah

Senin, 23 Februari 2026 - 04:00 WIB

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer, Ini Penjelasannya!

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer

Sudah Lulus PPPK tapi KTP-el Masih Honorer

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan aturan baru terkait administrasi kependudukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019.

Aturan ini langsung menyita perhatian publik, terutama soal perubahan data jenis pekerjaan pada KTP Elektronik (KTP-el). Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah status pekerjaan di KTP-el bisa langsung berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah lulus seleksi PPPK.

Permendagri 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa perubahan data pekerjaan di KTP-el bersifat administratif, bukan otomatis. Artinya, perubahan hanya dapat dilakukan jika status hukum pemilik KTP telah resmi berubah sesuai ketentuan kepegawaian nasional.

Dengan ketentuan ini, tenaga honorer yang lulus PPPK belum bisa langsung tercatat sebagai ASN di KTP-el. Pemerintah tetap mensyaratkan proses pengangkatan resmi.

Baca Juga :  DPRI Bongkar Alasan PPPK Layak Diangkat PNS Tanpa Tes

Seseorang baru dapat mengubah data pekerjaan menjadi PNS atau PPPK di KTP-el jika telah memenuhi persyaratan berikut:

  • Lulus seleksi ASN atau PPPK
  • Memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk PPPK
  • Mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan resmi

Tanpa dokumen tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memproses perubahan data pekerjaan.

Pemerintah menyusun aturan ini untuk menyeragamkan klasifikasi jenis pekerjaan dalam sistem administrasi kependudukan nasional. Langkah ini sekaligus mencegah kesalahan pencatatan, seperti penggunaan status ASN bagi warga yang belum resmi diangkat oleh negara.

Bagi tenaga honorer, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban mengikuti seleksi ASN atau PPPK. Honorer tetap harus lulus seluruh tahapan sebelum mengajukan perubahan status pekerjaan di KTP-el.

Baca Juga :  HUT ke-74 IBI, Wako Alfin Puji Peran Mulia Bidan

Meski demikian, Permendagri 6 Tahun 2026 memberi kepastian hukum. Setelah pengangkatan resmi terbit, pembaruan data pekerjaan di KTP-el dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tertib.

Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 tidak mengubah status honorer menjadi ASN secara otomatis. Aturan ini hanya mengatur penyesuaian data pekerjaan berdasarkan status hukum yang sah. ***

Share :

Baca Juga

Hanung Bramantyo. Dok Wikipidia

Pemerintah

Setuju dengan KDM, Hanung Bela Guru yang Disiplinkan Siswa

Batang Hari

CPNS 2025 Bakal Dirombak! Ini Perbedaan Sistem Tes Terbaru dengan Seleksi CPNS 2024

Batang Hari

Momentum Persatuan di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI Provinsi Jambi

Batang Hari

Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya
Tunjangan Guru Honorer Resmi Naik, Kemendikdasmen Laporkan Langsung ke Presiden Prabowo

Nasioanal

Hore! Tunjangan Guru ASN dan Non ASN Resmi Naik
Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern
Al Haris: Kartini Momentum Perempuan Jambi Bangkit

Pemerintah

Al Haris: Kartini Momentum Perempuan Jambi Bangkit
Wabup Katamso Hadiri Launching Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi 2025–2029

Pemerintah

Wabup Katamso Dukung Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi