Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:42 WIB

Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah

Kontrak PPPK Terancam D

Kontrak PPPK Terancam D

Nasiona, Aksarabrita.com // Dunia pendidikan dan birokrasi Indonesia menghadapi kekhawatiran serius menjelang 2027. Pemerintah akan menerapkan secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Banyak pihak menilai aturan ini akan menjadi penentu nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Sumber kekhawatiran muncul dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. Pasal ini membatasi alokasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan tersebut tertulis:

“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.”

Baca Juga :  Bupati Monadi Hadiri Kegiatan BKMT Kayu Aro Barat, Ingatkan Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Bodong

Artinya, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar jika porsi belanja pegawai saat ini melebihi batas tersebut.

Daerah yang belum memenuhi ketentuan itu wajib menyesuaikan struktur anggaran sebelum Januari 2027.

Pembatasan 30 persen ini berpotensi berdampak langsung pada tenaga PPPK. Jika beban belanja pegawai terlalu tinggi, pemerintah daerah bisa memilih tidak memperpanjang kontrak PPPK demi menekan pengeluaran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik yang sangat bergantung pada tenaga PPPK.

Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) berisiko merasakan dampak paling berat. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, diperkirakan sekitar 9.000 PPPK, termasuk guru, berpotensi terdampak jika daerah melakukan penyesuaian anggaran secara drastis.

Baca Juga :  Satgas Yonif 301, Wujud Kepedulian Kesehatan Warga Nayaro

Jika pengurangan tenaga terjadi, daerah 3T bisa menghadapi krisis guru dan tenaga pelayanan publik. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan layanan masyarakat.

Dengan tenggat waktu hingga Januari 2027, pemerintah daerah kini menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus mematuhi undang-undang. Di sisi lain, mereka perlu menjaga stabilitas layanan publik dan kualitas pendidikan.

Implementasi penuh UU HKPD pada 2027 akan menjadi momen krusial. Keputusan yang diambil dalam dua tahun ke depan akan menentukan masa depan ribuan bahkan jutaan tenaga PPPK di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Bupati Kerinci Monadi Percepat Pembangunan RS Tipe C demi Layanan Kesehatan Berkualitas

Daerah

Kerinci Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Percepat RS Tipe C
Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG
Panduan cek bansos 2026 secara resmi dan aman. Ketahui cara cek penerima bantuan sosial Kemensos menggunakan KTP tanpa datang ke kantor.

Nasioanal

Cek Bansos Februari 2026 Pakai KTP, disitus Ini!
Presiden Prabowo Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Batang Hari

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Mali di Piala Kemerdekaan 2025

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya
Sebanyak 2.080 honorer Tanjabtim Terima SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sebanyak 2.080 honorer Tanjabtim Terima SK PPPK Paruh Waktu
Pengumuman hasil seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026 (Sumber: kemensos.go.id)

Pemerintah

Kemensos Umum Hasil PPPK Sekolah Rakyat 2026, Ini Link Resmi