Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:42 WIB

Terkuak! Aturan 30% APBD Berpotensi Pangkas PPPK di Daerah

Kontrak PPPK Terancam D

Kontrak PPPK Terancam D

Nasiona, Aksarabrita.com // Dunia pendidikan dan birokrasi Indonesia menghadapi kekhawatiran serius menjelang 2027. Pemerintah akan menerapkan secara penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Banyak pihak menilai aturan ini akan menjadi penentu nasib jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Sumber kekhawatiran muncul dari Pasal 146 ayat (1) UU HKPD. Pasal ini membatasi alokasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam aturan tersebut tertulis:

“Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.”

Baca Juga :  Tegas! Kodim Kerinci Periksa HP Anggota, Pastikan Bebas Judi Online

Artinya, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi besar jika porsi belanja pegawai saat ini melebihi batas tersebut.

Daerah yang belum memenuhi ketentuan itu wajib menyesuaikan struktur anggaran sebelum Januari 2027.

Pembatasan 30 persen ini berpotensi berdampak langsung pada tenaga PPPK. Jika beban belanja pegawai terlalu tinggi, pemerintah daerah bisa memilih tidak memperpanjang kontrak PPPK demi menekan pengeluaran.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran luas, terutama di sektor pendidikan dan layanan publik yang sangat bergantung pada tenaga PPPK.

Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) berisiko merasakan dampak paling berat. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, diperkirakan sekitar 9.000 PPPK, termasuk guru, berpotensi terdampak jika daerah melakukan penyesuaian anggaran secara drastis.

Baca Juga :  Sumatera Barat Catat Kasus Demam Tertinggi Pascabanjir

Jika pengurangan tenaga terjadi, daerah 3T bisa menghadapi krisis guru dan tenaga pelayanan publik. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dan layanan masyarakat.

Dengan tenggat waktu hingga Januari 2027, pemerintah daerah kini menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus mematuhi undang-undang. Di sisi lain, mereka perlu menjaga stabilitas layanan publik dan kualitas pendidikan.

Implementasi penuh UU HKPD pada 2027 akan menjadi momen krusial. Keputusan yang diambil dalam dua tahun ke depan akan menentukan masa depan ribuan bahkan jutaan tenaga PPPK di Indonesia. **

Share :

Baca Juga

Bupati Bekasi Ade Kuswara (Dok Pemkab Bekasi)

Pemerintah

Dari Neneng hingga Ade, Dua Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK

Daerah

Walikota Ahmadi Hadiri Apel Siaga Bencana Erupsi Gunung Kerinci
Wako Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jamaah Haji

Daerah

Wako Alfin Pastikan Kesehatan 128 Calon Jamaah Haji

Batang Hari

Messi Cetak 764 Gol Non-Penalti, Lewati Rekor Cristiano Ronaldo
pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Nasioanal

Pidato Prabowo di DPR Viral, Pasal 33 UUD 1945 Jadi Kunci Indonesia Makmur
Aturan Baru 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya

Nasioanal

Aturan Baru 2026, Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya

Kesehatan & Olahraga

Saksikan Nanti Malam! Timnas Indonesia U-23 vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Asia 2026
Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Pemerintah

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!