Home / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:45 WIB

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Aksarabrita.com // Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan menyediakan 3.003 formasi untuk berbagai jabatan tenaga kependidikan. Pendaftaran berlangsung melalui portal SSCASN BKN sejak Rabu, 3 Desember hingga Minggu, 7 Desember 2025, dan memicu antusiasme besar para pelamar dari berbagai daerah.

Kementerian Sosial membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Seleksi ini menyediakan 3.003 formasi untuk penempatan di sekolah setingkat SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Terintegrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemensos merilis daftar jabatan yang tersedia, yaitu:

  1. Wali Asuh
  2. Wali Asrama
  3. Operator Sekolah
  4. Pengelola Keuangan
  5. Tenaga Administrasi

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan golongan penempatan yang berbeda.

Baca Juga :  UMP 2026 Naik! Ini Besaran Gaji di 36 Provinsi, Cek Wilayah Kamu

Di tengah tingginya minat pendaftar, banyak calon peserta menanyakan besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025. Pemerintah mengatur gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan 17 golongan gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, menawarkan gaji antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Artinya, PPPK Sekolah Rakyat bisa menerima gaji lebih dari Rp7 juta bila memenuhi golongan dan masa kerja tertentu.

Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  Wako Alfin Sambut Kepulangan Paskibraka Nasional dan Provinsi Asal Sungai Penuh

Penentuan golongan mengikuti kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar peserta. (Fh)

Share :

Baca Juga

Foto PPPK

Pemerintah

Terjawab! Guru PPPK Kini Bisa Mutasi, Ini Penjelasan BKN

Daerah

Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh
Hasil RDPU Komisi II DPR RI: Tenaga Teknis PPPK Tetap Dilindungi, Bukan Hanya Guru dan Nakes

Nasioanal

Jangan Salah Paham, RDPU Komisi II Lindungi Seluruh PPPK PW
Resmi! Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Gaji PPPK Golongan X

Nasioanal

Kabar Baik: Gaji PPPK Golongan X Tertinggi Rp5,4 Juta
BGN Buka PPPK Tahap 3 dan 4 2026 Siapkan 64.920 Formasi

Nasioanal

BGN Buka PPPK Tahap 3 dan 4 2026, Siapkan 64.920 Formasi
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menerima Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Senin (20/4/2026)

Pemerintah

Rekrutmen Nasional Manajer Kopdes 2026 Resmi Dibuka, Ini Tahapan dan Targetnya
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Bireuen, Santap Makan Siang Bersama Warga

Nasioanal

Presiden Tinjau Pengungsian di Bireuen, Makan Bersama Warga
Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik di 2026

Daerah

Kabar Baik! Pemkot Sungai Penuh Tambah Anggaran Publikasi