Home / Pemerintah

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:45 WIB

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Besaran Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025 Capai Rp7,3 Juta, Ini Daftarnya!

Aksarabrita.com // Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2025 dan menyediakan 3.003 formasi untuk berbagai jabatan tenaga kependidikan. Pendaftaran berlangsung melalui portal SSCASN BKN sejak Rabu, 3 Desember hingga Minggu, 7 Desember 2025, dan memicu antusiasme besar para pelamar dari berbagai daerah.

Kementerian Sosial membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat. Seleksi ini menyediakan 3.003 formasi untuk penempatan di sekolah setingkat SD, SMP, SMA, hingga Sekolah Terintegrasi di berbagai wilayah Indonesia.

Kemensos merilis daftar jabatan yang tersedia, yaitu:

  1. Wali Asuh
  2. Wali Asrama
  3. Operator Sekolah
  4. Pengelola Keuangan
  5. Tenaga Administrasi

Setiap jabatan memiliki kualifikasi pendidikan dan golongan penempatan yang berbeda.

Baca Juga :  Kode Redeem CODM Terbaru, Klaim Skin Senjata & Item Gratis!

Di tengah tingginya minat pendaftar, banyak calon peserta menanyakan besaran gaji PPPK Sekolah Rakyat 2025. Pemerintah mengatur gaji PPPK melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang menetapkan 17 golongan gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja.

Golongan tertinggi, yaitu Golongan XVII, menawarkan gaji antara Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan. Artinya, PPPK Sekolah Rakyat bisa menerima gaji lebih dari Rp7 juta bila memenuhi golongan dan masa kerja tertentu.

Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca Juga :  TNI dan Petani Bersinergi: Kodim 0417/Kerinci Hadiri Panen Raya di Sungai Penuh

Penentuan golongan mengikuti kualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar peserta. (Fh)

Share :

Baca Juga

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025

Daerah

Wakil DPRD Emrizal Hadiri Hari Pahlawan Nasional 2025

Daerah

Kapolri Ganti Kapolda Jambi dan Sejumlah Pejabat Utama
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh Tamiang

Nasioanal

Presiden Kembali Tinjau Banjir Aceh
PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Nasioanal

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN
Meriah! Jambore PKK dan Pasar Rakyat Warnai Penuh Semangat

Daerah

Meriah! Jambore PKK dan Pasar Rakyat Warnai Penuh Semangat
Diskominfosta Konsisten Juara

Pemerintah

Penghargaan Kebersihan Menunjukkan Diskominfosta Juara
Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Umum di MAN 1 Langkat

Nasioanal

Presiden Tinjau Posko Pengungsian dan Dapur Umum Langkat
74 Kafilah Tanjab Barat Berlaga di MTQ ke-54 Provinsi Jambi

Daerah

74 Kafilah Tanjab Barat Berlaga di MTQ ke-54 Provinsi Jambi