Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:04 WIB

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru

Jakarta – Sejumlah pemerintah daerah mulai mengevaluasi keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini muncul seiring tekanan anggaran dan aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Kondisi fiskal yang semakin terbatas membuat beberapa daerah harus mengambil keputusan sulit. Salah satunya dengan tidak memperpanjang kontrak sebagian PPPK demi menjaga keseimbangan keuangan daerah.


Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga PPPK. Mereka berharap pemerintah tetap memberikan kepastian terkait status dan keberlanjutan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa keputusan perpanjangan atau penghentian kontrak PPPK bukan ditentukan secara terpusat.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menyebutkan bahwa kewenangan sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.“Perpanjangan dan pemberhentian kontrak PPPK merupakan kewenangan PPK di tiap instansi,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/3/2026).

Baca Juga :  Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025


Di tengah isu tersebut, beredar pula informasi di media sosial yang menyebut adanya perubahan status PPPK. Informasi itu bahkan mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen.
BKN memastikan kabar tersebut tidak benar. Pemerintah tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


Dalam aturan itu ditegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada skema status baru di luar ketentuan tersebut.
Masyarakat Diminta Lebih Cermat
BKN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Terutama informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber yang jelas.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada kanal resmi pemerintah agar tidak terjebak hoaks atau informasi yang menyesatkan.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 


Dengan kondisi saat ini, pemerintah daerah diharapkan tetap bijak dalam mengambil kebijakan. Di sisi lain, para PPPK juga menunggu kepastian yang adil dan transparan terkait masa depan mereka.**

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Monadi Shalat Idul Adha di Bukit Tengah, Serukan Semangat Qurban dan Persatuan
Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara
Mendagri Tito Karnavian WFH Wajib Diterapkan didaerah

Nasioanal

Mendagri Tito Karnavian WFH Wajib Diterapkan didaerah
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan

Daerah

Kodim 0417 Kerinci Gelar Isra Miraj’ Bersama Forkopimda, Tokoh Agama dan Masyarakat

Daerah

Wawako Azhar Dukung Program Cek Kesehatan Gratis di SMAN 3 Sungai Penuh
Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.c, Ini Update Terbaru

Nasioanal

Kemendikdasmen Rilis Dapodik 2026.c, Ini Update Terbaru
Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah

Nasioanal

Prabowo Minta Percepatan Kampung Haji di Mekkah