Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Jakarta, aksarabrita.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaan setelah jaksa menuntut dirinya 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan.

Usai sidang, Nadiem langsung menyoroti besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuntutan pidana penjara ditambah uang pengganti membuat ancaman hukuman menjadi sangat berat.

“Dengan adanya tuntutan uang pengganti itu, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat. Saya kecewa dan mempertanyakan alasan tuntutan tersebut,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang tuntutan, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  214 Ton Narkoba Dimusnahkan, Prabowo Tegaskan Sikap Negara

Nadiem juga kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena proyek pengadaan laptop sebelumnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. **

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Tak Hanya PNS, Honorer dan Non-ASN Juga Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Batang Hari

Nasib Honorer R2, R3, R4, Tergantung Daerah

Hukum & Kriminal

Fitnah Anak, Ruben Onsu Laporkan Akun Vina.run ke Polisi

Nasioanal

Klarifikasi Istri Menteri UMKM Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK (Foto. PANRB)

Nasioanal

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK
(BPMI Setpres Read more: https://setkab.go.id/prabowo-pendidikan-vokasi-dan-sekolah-terintegrasi/?fbclid=IwY2xjawN47F1leHRuA2FlbQIxMQBzcnRjBmFwcF9pZBAyMjIwMzkxNzg4MjAwODkyAAEeFM_430JoV0ExPSRzTOBJU3cwyGoKt0j_7aADWyqUhw_0PlB8LEe3GsMydvc_aem_BoHJAdF76yr7OCdI-LGZqg

Nasioanal

Pendidikan Terintegrasi Jadi Strategi Pemerintah Atasi Kemiskinan

Hukum & Kriminal

Dana BOS Dikoreksi Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji