Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:24 WIB

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Jakarta, aksarabrita.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim meluapkan kekecewaan setelah jaksa menuntut dirinya 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa membacakan tuntutan itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara dari proyek digitalisasi pendidikan.

Usai sidang, Nadiem langsung menyoroti besarnya tuntutan yang diarahkan kepadanya. Ia menilai tuntutan pidana penjara ditambah uang pengganti membuat ancaman hukuman menjadi sangat berat.

“Dengan adanya tuntutan uang pengganti itu, ancaman hukumannya menjadi jauh lebih berat. Saya kecewa dan mempertanyakan alasan tuntutan tersebut,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang tuntutan, 13 Mei 2026.

Baca Juga :  Polri Amankan 4 Provokator Bersenjata saat Aksi Massa di Polda dan DPRD Kalbar

Nadiem juga kembali menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Kasus ini terus menyita perhatian publik karena proyek pengadaan laptop sebelumnya bertujuan mendukung digitalisasi pendidikan di berbagai daerah di Indonesia. Namun, jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa dalam waktu dekat. **

Share :

Baca Juga

Monadi Perkuat Kapasitas Kepemimpinan di Lemhannas

Daerah

Monadi Perkuat Kapasitas Kepemimpinan di Lemhannas

Hukum & Kriminal

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban
(MenPAN-RB) Rini Widyantini

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Gagal Naik Status Tahun Ini, Ini Penyebabnya
Atlet Angkat Besi Nurul Akmal Dilantik PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Atlet Angkat Besi Nurul Akmal Dilantik PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Belum Tanda tangan Kontrak, Ini akibatnya!

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Les Bleus Difavoritkan Menang 2-1

Nasioanal

Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Les Bleus Difavoritkan Menang 2-1

Batang Hari

Pemilu 2029 Diubah! MK Pisahkan Pilpres dan Pilkada