Home / Pemerintah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43 WIB

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026


Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.


Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Alasan ASN Tertentu Tetap WFO Menurut Tito Karnavian, pengecualian ini dilakukan agar:
Pelayanan publik tetap berjalan optimal Pengawasan pemerintahan tidak terganggu Kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi
Posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi prioritas untuk tetap bekerja di kantor.


Berikut kategori ASN yang tidak boleh WFH di tingkat provinsi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
Layanan kedaruratan dan bencana
Ketenteraman dan ketertiban umum (Satpol PP)
Kebersihan dan persampahan
Kependudukan dan pencatatan sipil
Perizinan dan penanaman modal
Layanan kesehatan (RSUD, Labkesda)
Layanan pendidikan (SMA/SMK)
Pendapatan daerah (Samsat)

Baca Juga :  Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru


Daftar ASN yang Wajib WFO Tingkat Kabupaten/Kota
Di tingkat daerah, daftar pengecualian lebih luas, yaitu:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Administrator (Eselon III)
Camat dan Lurah/Kepala Desa
Layanan kebencanaan
Ketertiban umum
Kebersihan dan persampahan
Dukcapil
Perizinan (MPP dan PTSP)
Kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda)
Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP)
Pendapatan daerah
Layanan publik langsung lainnya
Aturan Ketat ASN Saat WFH


Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib disiplin. Tito Karnavian menegaskan:
ASN harus standby dan responsif
Wajib membalas pesan atau panggilan maksimal 5 menit Ponsel harus aktif untuk pemantauan lokasi Sanksi Jika Melanggar:
Tidak merespons: teguran lisan
Terlambat tanpa alasan: teguran tertulis
Pelanggaran berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif
Kebijakan Berlaku untuk ASN Pusat dan Daerah
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah.

Baca Juga :  Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima

Tujuannya adalah: Mendorong digitalisasi layanan publik Menjaga stabilitas ekonomi Menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel
Sementara itu, sektor swasta diimbau untuk menyesuaikan kebijakan kerja sesuai kebutuhan masing-masing.

Kebijakan WFH satu hari per minggu menjadi langkah adaptif pemerintah di era digital. Namun, layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Karena itu, ASN yang berada di sektor vital dan pelayanan langsung tetap diwajibkan WFO demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (**)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Cek Penerima PIP Bantuan Sekolah 2025: Cek  Syarat Lengkapnya

Batang Hari

Dedy Putra Resmi Jadi Bupati Bungo: Ajak Warga Bersatu Membangun Daerah
Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Daerah

Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Batang Hari

Bolehkah Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasan Ulama Beserta Dalilnya
Piagam

Daerah

Wako Alfin Raih Lencana Perintis Utama di Hari Pramuka 2025
Resmi! Rekrutmen PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026

Nasioanal

Resmi! Rekrutmen PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Daerah

Kabar Gembira, Wacana PPPK Jadi PNS Kian Menguat
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025