Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 21 November 2025 - 18:40 WIB

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // Pemerintah dan DPR RI membahas Revisi UU ASN 2023 untuk memperkuat aturan kepegawaian negara. Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkap sejumlah poin penting, termasuk penghapusan PPPK paruh waktu, penguatan JPT pratama, dan penegasan status ASN hanya PNS dan PPPK.

Pemerintah dan DPR RI menguatkan sejumlah pasal dalam RUU ASN 2023. Revisi ini bermula dari usulan Komisi II DPR RI dan kini masuk tahap pembahasan intensif. Salah satu poin krusial muncul pada aturan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, presiden hanya menunjuk JPT utama, tetapi RUU baru menambah kewenangan presiden untuk memilih JPT pratama.

JPT pratama setara eselon II dan mencakup kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli bupati/wali kota, dan kepala biro di tingkat pusat.

Baca Juga :  Proyek PJU Kerinci Membengkak, Fakta Persidangan Terungkap

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen, Jumat (21/11), dikutip dari JPNN.com

Suharmen menegaskan bahwa pemerintah pusat mengambil alih penetapan JPT pratama, tetapi pemerintah daerah tetap menjalankan rekrutmen, melakukan seleksi, dan mengusulkan kandidat kepada presiden. “Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” ujarnya.

Di bagian lain, Suharmen menegaskan bahwa Revisi UU ASN 2023 hanya mengakui dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Pemerintah dan DPR RI menghapus PPPK paruh waktu dan mempertahankan PPPK penuh waktu untuk mengisi jabatan yang membutuhkan tenaga profesional.

Baca Juga :  Kode Roblox 2/3/2026 Aktif Hari Ini, Gratis Item Eksklusif!

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegasnya.

Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya muncul untuk menyelamatkan honorer yang belum masuk formasi penuh waktu. Begitu formasi penuh waktu terbuka, pemda dapat mengusulkan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu. (Fh)

Share :

Baca Juga

Anggaran Publikasi Media Pemkot Sungai Penuh Naik di 2026

Daerah

Kabar Baik! Pemkot Sungai Penuh Tambah Anggaran Publikasi
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencapaian ini saat menghadiri Panen Raya di Desa Kertamukti, Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026).

Nasioanal

Indonesia Capai Swasembada Pangan Lebih Cepat, Prabowo Puji Petani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini

Nasioanal

Pensiun PNS Dihapus? MenPANRB Siapkan Skema Baru
Satgas Yonif 403 Bantu Warga Papua dengan Layanan Kesehatan

Hukum & Kriminal

Satgas Yonif 403 Bantu Warga Papua dengan Layanan Kesehatan
Prabowo Percepat Penanganan Bencana Nasional (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Instruksikan Penanganan Bencana Besar-besaran
Pengadilan Agama Amankan Aset Sengketa di Semurup

Daerah

Pengadilan Agama Amankan Aset Sengketa di Semurup
Panglima TNI Pimpin Pantukhir Pusat, Seleksi Taruna Akademi TNI Makin Ketat

Pemerintah

Panglima TNI Pimpin Pantukhir Pusat, Seleksi Taruna Akademi TNI Makin Ketat
Presiden Prabowo Tinjau Banjir Aceh Tamiang

Nasioanal

Presiden Kembali Tinjau Banjir Aceh