Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 21 November 2025 - 18:40 WIB

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // Pemerintah dan DPR RI membahas Revisi UU ASN 2023 untuk memperkuat aturan kepegawaian negara. Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkap sejumlah poin penting, termasuk penghapusan PPPK paruh waktu, penguatan JPT pratama, dan penegasan status ASN hanya PNS dan PPPK.

Pemerintah dan DPR RI menguatkan sejumlah pasal dalam RUU ASN 2023. Revisi ini bermula dari usulan Komisi II DPR RI dan kini masuk tahap pembahasan intensif. Salah satu poin krusial muncul pada aturan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, presiden hanya menunjuk JPT utama, tetapi RUU baru menambah kewenangan presiden untuk memilih JPT pratama.

JPT pratama setara eselon II dan mencakup kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli bupati/wali kota, dan kepala biro di tingkat pusat.

Baca Juga :  Gebrakan Baru! 1,4 Juta Lapangan Kerja untuk Penerima Bansos

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen, Jumat (21/11), dikutip dari JPNN.com

Suharmen menegaskan bahwa pemerintah pusat mengambil alih penetapan JPT pratama, tetapi pemerintah daerah tetap menjalankan rekrutmen, melakukan seleksi, dan mengusulkan kandidat kepada presiden. “Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” ujarnya.

Di bagian lain, Suharmen menegaskan bahwa Revisi UU ASN 2023 hanya mengakui dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Pemerintah dan DPR RI menghapus PPPK paruh waktu dan mempertahankan PPPK penuh waktu untuk mengisi jabatan yang membutuhkan tenaga profesional.

Baca Juga :  Wabup Murison Hadiri Rakor Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih: Komitmen Dorong Ekonomi Desa

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegasnya.

Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya muncul untuk menyelamatkan honorer yang belum masuk formasi penuh waktu. Begitu formasi penuh waktu terbuka, pemda dapat mengusulkan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu. (Fh)

Share :

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas
Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026–2030

Kesehatan & Olahraga

Sah! Menlu Sugiono Jadi Ketum IPSI 2026–2030, Jalan Pencak Silat ke Olimpiade Makin Terbuka
Tuduhan Gay Tak Terbukti: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 20 Prajurit TNI Disidang

Hukum & Kriminal

Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti
https://www.lintasedukasi.com/pppk/2402293807/aturan-thr-dan-gaji-13-pppk-paruh-waktu-tahun-2026-masih-ngambang-potensi-proporsional

Nasioanal

PP THR 2026 Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu

Nasioanal

Kemenag Rilis Modul Pendidikan Reproduksi Remaja Islam
Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Nasioanal

Kemendagri Buka Jalan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat
BSU Oktober 2025

Nasioanal

Menaker Pastikan BSU Tak Cair Lagi Oktober 2025,Hoaks