Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 21 November 2025 - 18:40 WIB

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // Pemerintah dan DPR RI membahas Revisi UU ASN 2023 untuk memperkuat aturan kepegawaian negara. Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkap sejumlah poin penting, termasuk penghapusan PPPK paruh waktu, penguatan JPT pratama, dan penegasan status ASN hanya PNS dan PPPK.

Pemerintah dan DPR RI menguatkan sejumlah pasal dalam RUU ASN 2023. Revisi ini bermula dari usulan Komisi II DPR RI dan kini masuk tahap pembahasan intensif. Salah satu poin krusial muncul pada aturan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Dalam UU ASN 2023, presiden hanya menunjuk JPT utama, tetapi RUU baru menambah kewenangan presiden untuk memilih JPT pratama.

JPT pratama setara eselon II dan mencakup kepala dinas, kepala badan, direktur, sekretaris daerah, sekretaris DPRD, staf ahli bupati/wali kota, dan kepala biro di tingkat pusat.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Residivis Narkoba di Pasar Sungai Penuh

“JPT pratama sangat rawan dipolitisasi, padahal itu jabatan karier PNS. Banyak sekda maupun kepala dinas dicopot oleh kepala daerah karena dinilai mendukung pejabat lama,” kata Suharmen, Jumat (21/11), dikutip dari JPNN.com

Suharmen menegaskan bahwa pemerintah pusat mengambil alih penetapan JPT pratama, tetapi pemerintah daerah tetap menjalankan rekrutmen, melakukan seleksi, dan mengusulkan kandidat kepada presiden. “Visi pemerintah dan DPR RI untuk menjaga karier ASN saja. Jangan sampai orang berkualitas malah tidak terangkat ke atas atau dinonjobkan,” ujarnya.

Di bagian lain, Suharmen menegaskan bahwa Revisi UU ASN 2023 hanya mengakui dua status ASN, yaitu PNS dan PPPK. Pemerintah dan DPR RI menghapus PPPK paruh waktu dan mempertahankan PPPK penuh waktu untuk mengisi jabatan yang membutuhkan tenaga profesional.

Baca Juga :  Heboh ASN Sungai Penuh Ajukan Pensiun Dini

“Ke depan PPPK hanya untuk kalangan profesional. Rekrutmennya pun akan menggunakan standar yang tinggi, ada passing grade-nya,” tegasnya.

Suharmen menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya muncul untuk menyelamatkan honorer yang belum masuk formasi penuh waktu. Begitu formasi penuh waktu terbuka, pemda dapat mengusulkan pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu. (Fh)

Share :

Baca Juga

Siswi SMP Islam Mutiara Al Madani Siap Bersaing di Tingkat Nasional

Daerah

Siswi SMP Islam Mutiara Al Madani Siap Bersaing di Tingkat Nasional
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni

Nasioanal

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni
Atlet Angkat Besi Nurul Akmal Dilantik PPPK Paruh Waktu

Nasioanal

Atlet Angkat Besi Nurul Akmal Dilantik PPPK Paruh Waktu
Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah

Batang Hari

Polres Batanghari Amankan Aksi Warga Benteng Rendah
2.741 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo Resmi Dilantik

Daerah

2.741 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bungo Resmi Dilantik
Awal Puasa Ramadan 2026 Diperkirakan Libur Panjang

Pemerintah

Awal Puasa Ramadan 2026 Diperkirakan Libur Panjang
Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia

Nasioanal

Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia
MoU Kerinci–Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Daerah

MoU Kerinci–Kejari, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan