Home / Pemerintah

Minggu, 5 April 2026 - 00:05 WIB

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

Kabar Baik! PPPK Segera Punya Pensiun

JAKARTA – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan skema jaminan hari tua bagi PPPK kini hampir final dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.


Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK memiliki kedudukan setara dengan PNS dalam sistem kepegawaian nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa konsep jaminan tersebut telah disiapkan pemerintah.
“Itu penghargaan untuk ASN yang sudah kita persiapkan dan menunggu RPP Manajemen ASN yang belum ditandatangani oleh Presiden,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.


Dalam skema terbaru, istilah “pensiun” tidak lagi digunakan secara langsung. Sebagai gantinya, pemerintah memperkenalkan konsep Penghargaan ASN.
Program ini akan menjadi bentuk jaminan bagi PPPK setelah menyelesaikan masa pengabdian, sekaligus menjawab kekosongan perlindungan yang selama ini dirasakan.
Berbeda dengan sistem pensiun konvensional pada PNS, skema Penghargaan ASN dirancang lebih fleksibel dengan sejumlah terobosan baru yang tengah difinalisasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN.

Baca Juga :  Bupati Anwar Buka Latsar CPNS Golongan II dan III Tahun 2025


Selama ini, PPPK belum mendapatkan jaminan pensiun meskipun telah berstatus sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah untuk memastikan kesetaraan hak.
Melalui RPP Manajemen ASN sebagai turunan dari UU ASN 2023, pemerintah menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan hari tua bagi PPPK.


Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian karier serta meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Saat ini, seluruh konsep kebijakan telah rampung di tingkat kementerian. Tahap berikutnya adalah menunggu persetujuan dan penandatanganan Presiden agar regulasi dapat segera diberlakukan.


Jika RPP tersebut resmi disahkan, maka PPPK akan memperoleh hak yang setara dengan PNS, termasuk dalam aspek jaminan masa depan.
Dengan demikian, status PPPK sebagai ASN tidak lagi hanya bersifat kontraktual, tetapi juga memiliki kepastian perlindungan jangka panjang. (**)

Baca Juga :  Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Panti Sehat Hidayah beralamat di Jl. Muradi, Desa Koto Keras, dan dapat dihubungi melalui WhatsApp 0822-8106-6113.

Daerah

Manfaat Minyak Zaitun Asli, Kini Tersedia di Rumah Panti Hidayah

Daerah

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat
Sebanyak 2.080 honorer Tanjabtim Terima SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sebanyak 2.080 honorer Tanjabtim Terima SK PPPK Paruh Waktu
Kembali Digelar, PAI Fair 2025 Siap Cetak Talenta PAI Berkarakter

Nasioanal

Resmi Digelar, PAI Fair 2025 Siap Cetak Talenta PAI Berkarakter
Gaji ke-13 ASN TNI dan Polri Cair 2026 Ini Jadwalnya?

Nasioanal

Gaji ke-13 ASN, TNI dan Polri Cair 2026, Ini Jadwalnya?
Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA

Pemerintah

Belajar dengan Papan Interaktif Digital, Murid Siap Hadapi TKA
Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar

Nasioanal

Perkembangan Terbaru Pemulihan Bencana Sumatra, Pemerintah Ungkap Strategi Besar