AKSARABRITA.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bekas. Kini, biaya balik nama (BBN) untuk motor bekas telah dihapuskan, dan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.
Sebelumnya, salah satu kendala utama dalam perpanjangan STNK adalah keharusan menyertakan KTP asli pemilik lama. Hal ini sering menyulitkan pemilik baru, terutama jika KTP pemilik sebelumnya sulit diakses.
Namun, dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas dapat melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya BBN. Penghapusan biaya ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa BBN hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian dari dealer.
Meskipun BBN untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik tetap diwajibkan membayar biaya lainnya, seperti:
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk sepeda motor.
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 225.000 untuk sepeda motor.
- Biaya mutasi kendaraan (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor.
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas dan mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.








