Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

AKSARABRITA.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bekas. Kini, biaya balik nama (BBN) untuk motor bekas telah dihapuskan, dan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Sebelumnya, salah satu kendala utama dalam perpanjangan STNK adalah keharusan menyertakan KTP asli pemilik lama. Hal ini sering menyulitkan pemilik baru, terutama jika KTP pemilik sebelumnya sulit diakses.

Namun, dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas dapat melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya BBN. Penghapusan biaya ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa BBN hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian dari dealer.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Ajak Warga Hidup Sehat di Car Free Day

Meskipun BBN untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik tetap diwajibkan membayar biaya lainnya, seperti:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk sepeda motor.
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 225.000 untuk sepeda motor.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas dan mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

Baca Juga :  Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Rakor TP3S, Tegaskan Komitmen Kerinci Bebas Stunting 2025

Game

Wako Alfin Lantik Tim Pembina Posyandu Kota Sungai Penuh Periode 2025–2029

Game

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Puncak Hari Adat Melayu Jambi ke-747
Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos

Daerah

Tanjab Barat Verifikasi DTSEN 2026, Perkuat Data Bansos

Nasioanal

Pemerintah Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Al Haris Tekankan Pengamanan Data Pemerintah

Daerah

Al Haris Buka Rakortek Kominfo: Tingkatkan Pemerintah Digital

Batang Hari

Wako Alfin Tegaskan Dukungan pada Peluncuran 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Cuaca Ekstrem Terjang Padang, Belasan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan

Daerah

Cuaca Ekstrem Terjang Padang, Belasan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan