Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

AKSARABRITA.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bekas. Kini, biaya balik nama (BBN) untuk motor bekas telah dihapuskan, dan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Sebelumnya, salah satu kendala utama dalam perpanjangan STNK adalah keharusan menyertakan KTP asli pemilik lama. Hal ini sering menyulitkan pemilik baru, terutama jika KTP pemilik sebelumnya sulit diakses.

Namun, dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas dapat melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya BBN. Penghapusan biaya ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa BBN hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian dari dealer.

Baca Juga :  Kemarau 2026 Lebih Panjang! BMKG Modifikasi Cuaca

Meskipun BBN untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik tetap diwajibkan membayar biaya lainnya, seperti:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk sepeda motor.
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 225.000 untuk sepeda motor.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas dan mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

Baca Juga :  Menhan Pimpin Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Share :

Baca Juga

Wakil Kepala BKN, Suharmen (Dok. BKN)

Nasioanal

BKN Bantah Isu Pendataan Honorer Baru, Penataan Tuntas 2025

Daerah

Wako Ahmadi Hadir Penutupan Turnamen PSTK CUP 2023
Prabowo Resmi Lantik Dubes RI dan Anggota Komisi Yudisial (Dok.Setkab RI)

Nasioanal

Prabowo Resmi Lantik Dubes RI dan Anggota Komisi Yudisial
Gambar Ilustrasi

Daerah

Klarifikasi Kabid Pemkot Sungai Penuh, Bantah Isu Penganiayaan
BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Berakhir

Nasioanal

BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu Berakhir 
Ilustrasi Penerima KIP

Pemerintah

KIP Kuliah 2026: Peluang Kuliah Gratis Semakin Terbuka
Banjir Sungai Penuh Meluas, Wako Alfin Kerahkan Seluruh Jajaran

Daerah

Banjir Sungai Penuh Meluas, Wako Alfin Kerahkan Seluruh Jajaran

Pemerintah

Empat Tahun Vakum, Ikatan Mahasiswa Rawang-Padang (IMR-P) Kembali Selenggarakan Hamparan Fest 2022